Tugas Kliring dan Cek

Pengertian Kliring

Kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring. lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja . peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank indonesia.
Tujuan dilaksanakn kliring oleh bank indonesia adalah:

  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  • agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah , aman, dan efisien

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan adalah:

  • Cek
  • Bilyet Giro(BG)
  • Wesel Bank
  • Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
  • Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit

Jenis-Jenis Kliring

  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

Waktu Kliring

Jadwal kliring ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.

Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.

Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) pada pukul 15.30 WIB.

Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkanmasing-masing bank.

Proses Kliring

Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet

  1. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
  2. Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
  3. PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
  4. Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Kliring Kredit

  1. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
  2. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
  3. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.

Batasan Nominal

  1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
  2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).

Mekanisme Kliring

Dalam pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.

Sepanjang tidak ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring masuk. Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang melakukan tagihan kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka sepanjang tidak ada penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal ini Bank Indonesia) akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring keluar.

Perhitungan kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan pada suatu lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan utang-piutang antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga Kliring.

Bank yang bisa mengikuti kliring

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupunback up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Jenis-jenis Cek

Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

RTGS (Real Time Gross Settlement)

RTGS adalah jasa transfer uang valuta Rupiah antar Bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit.

Karakteristik:

Dapat dilakukan di seluruh cabang Bank

Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang Rupiah

Batas waktu transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank

Manfaat:

Memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan sehingga kredibilitas Nasabah dapat terjamin.

Dana yang ditransfer Nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di Bank tujuan dengan aman dan mudah.

Tidak perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan bisnis.
Peruntukkan:

Perorangan

Badan Usaha/badan hokum

Syarat:

Mandiri

Mengisi slip transfer

Dikenakan biaya RTGS sesuai ketentuan Bank

http://kliringblog.blogspot.com/2012/05/pengertian-kliring-dan-warkatnya.html

http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/02/kliring-elektronik/

https://blogaanwati.wordpress.com/2014/07/07/mekanisme-kliring-seperti-apa-pelaksanannya/

http://www.danamon.co.id/Home/YourPersonalFinance/OtherServices/FundTransfers/LLGRTGS/tabid/316/language/id-ID/Default.aspx

https://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Cek

Makalah Peranan Perbankan Di Indonesia Dalam Menunjang/Mendukung Perdagangan Luar Negeri Khususnya Dengan Menggunakan L/C

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

Keberadaan perbankan di Indonesia semakin banyak, hal itu ditandai dengan hadirnya bank-bank baru tumbuh dan berkembang, dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat pun merupakan catatan keberhasilan perbankan. Jumlah dana yang dapat dihimpun oleh suatu bank merupakan pencerminan dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.Semakin banyak dana yang dihimpun berarti merupakan suatu indikasi bagi bank, bahwa bank yang bersangkutan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan, oleh karena itu pengelolaan yang hati-hati sangat diperlukan karena dana dari masyarakat dipercayakan kepadanya.

Bank dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan juga harus menjaga kesehatan bank agar tetap terjaga terus demi kepentingan masyarakat pada umumnya dan bagi para nasabah penyimpan dana. Sebagai lembaga keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai dengan bunga, yang dimaksud di sini bahwa suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank.

Selain sebagai tempat menyimpan uang, bank juga berfungsi salah satu media dalam melakukan transaksi perdagangan. Pada dasarnya, perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan satu pulau, antar pulau atau antar Negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan pembayaran pada pihak penjual. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui darat, laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan. Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah. Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.

Permasalahan yang muncul biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pula bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, apalagi antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.

Pada masa sekarang hampir semua negara saling mengadakan hubungan dagang untuk menunjang pembangunan ekonominya. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi jelas akan sangat meningkatkan bisnis internasional. Peningkatan bisnis internasional, pasti pula akan meningkatkan intensitas lalu lintas pembayaran ekspor impor antar negara di dunia di abad ke-21 mendatang. Kegiatan perdagangan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu: a) kegiatan menjual barang (ekspor); dan b) kegiatan membeli hasil produksi negara lain (impor). Dari setiap kegiatan tersebut pada dasarnya ada 2 pihak yang berperan, yaitu pihak eksportir dan pihak importir. Perlu diingat dalam kegiatan ini, kedua belah pihak terpisah satu sama lain baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan yang dapat dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembayaran bila pihak pembeli tidak memiliki devisa (alat pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional atau suatu mata uang internasional) Untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. Jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang dikenal dengan nama Letter of Credit atau L/C. Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (atau eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam transaksi-transaksi perdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukannya suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupun ada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Bisnis ekspor-impor sering juga disebut sebagai bisnis dokumen atau bisnis surat-surat berharga, sebab realisasi suatu transaksi pada umumnya diwakili oleh dokumen-dokumen pengapalan seperti bill of lading, faktur perdagangan, draft, polis asuransi, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi Letter of Credit adalah sebagai salah satu dokumen yang menempati kedudukan yang strategis, sebagai “sarana penghimpun” bagi dokumen-dokumen pengapalan lainnya. Dengan demikian Letter of Credit berfungsi pula sebagai suatu sarana untuk melakukan penelitian, pemeriksaaan serta kelengkapan dari dokumen pengapalan. Selain sebagai sistem pembayaran yang paling aman dipandang dari sudut kepentingan eksportir dan importir, Letter of Credit yang secara prinsip menganut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP 500) adalah suatu sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh bank­bank devisa, dalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis internasional. Walaupun demikian risiko dalam transaksi L/C dapat saja timbul bilamana negosiasi tidak mematuhi norma dan ketentuan internasional tersebut. Umumnya risiko disebabkan adanya penyimpangan, sehingga berdampak bagi opening bank maupun bagi advising bank dengan tidak dapat menerima pembayaran atau keterlambatan pembayaran dari mitra bisnisnya di luar negeri. Perbedaan manajemen, tata hubungan individu, dan kebijakan treasury memiliki pengaruh signifikan terhadap negosiasi L/C yang dapat dijadikan faktor utama mengukur besar kecilnya risiko (Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2003). Mencuatnya kasus L/C fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki potential loss setara Rp1,7 triliun menarik perhatian publik, mengingat reputasi bank BUMN ini cukup bonafid. Persoalannya bukan saja kerugian bank itu, tetapi pada level dalam negeri ada pengaruh psikologis masyarakat yang sedikit banyak dapat mengganggu kepercayaan publik pada lembaga perbankan. Pada level dunia internasional, pelaku bisnis luar negeri akan berpikir dua kali bila akan berhubungan bisnis melalui L/C dengan mitra bisnisnya di Indonesia. Menurut data Kepolisian, kasus itu diduga melibatkan sedikitnya tujuh perusahaan swasta yang bergerak di bidang ekspor pasir ke negara di Afrika. Peristiwanya berlangsung mulus selama kurun waktu lebih dari setahun (Juli 2002 hingga Agustus 2003). Pengawasan internal Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tak berjalan. Sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) juga ternyata tumpul. Lembaga yang berkewajiban mengawasi perbankan ini baru bisa mengendus tatkala api telah berkobar ke berbagai penjuru. Akal sehat kian tak punya tempat di negeri ini. Para analis perbankan saja tak habis mengerti bagaimana mungkin Bank Negara Indonesia bisa kebobolan Rp 1,7 triliun lewat ratusan transaksi sejenis, dengan modus surat kredit (Letter of Credit atau L/C) fiktif. Sungguh skandal L/C fiktif Bank BNI sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Betapa mudahnya segelintir pengusaha jahat meraup dana triliunan rupiah dari perbankan tanpa usaha yang jelas. Dana itu tak ditanamkan untuk membangun pabrik sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Mereka cuma mengakal-akali sejumlah dokumen, memalsukan dan memanipulasinya. Seolah-olah mereka telah mengekspor barang hingga ke Afrika, padahal ekspor bodong semata. Terjadinya kasus L/C fiktif BNI telah membuka masyarakat bahwa Letter of Credit sebagai satu sarana yang banyak dipakai dalam memperlancar transaksi perdagangan internasional sangat perlu dipelajari secara mendalam oleh semua yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dalam era globalisasi kelak, dapat diyakini bahwa peranan Letter of Credit sebagai sarana pembayaran internasional, bukannya akan berkurang, malah akan memegang peranan yang lebih penting. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasajasa perbankan.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian L/C

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

 

2.2 Keuntungan transaksi L/C

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

*Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

2.3 Jenis Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

Ruang Lingkup Transaksi

  1. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  2. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

Saat Penyelesaian

  1. Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  2. Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

Pembatalan

  1. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  2. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

Pengalihan Hak

  1. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  2. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

Pihak advising bank

  1. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  2. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

Cara Pembayaran kepada Beneficiary

  1. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  2. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  3. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

2.4 Dasar Hukum Penggunaan Letter of Credit

Dasar hukum penggunaan L/C sebagai cara pembayaran adalah Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 1982 yang mana dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah ini mengemukakan bahwa pembayaran ekspor dan impor dapat dilakukan dengan metode Letter of Credit dan metode Non Letter of Credit.  Dalam pelaksanaannya L/C yang digunakan adalah yang diatur dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit, Revisi 1993, Publikasi ICC No. 500  atau biasa disingkat menjadi  UCP No. 500 Revisi 1993, hal ini dikemukakan dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1994 sampai saat ini.

2.5 Proses Penerbitan dan  pembayaran Letter  of  Credit

Dalam proses dan mekanisme Letter of Credit menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996 dikemukakan 2 hal utama, yaitu:

  1. Proses Penerbitan Letter of Credit

Setiap permohonan penerbitan Letter of Credit oleh Pembeli pada bank harus disertai perjanjian jual beli atausales contract antara Pembeli itu dengan Penjual -orang yang tercantum namanya sebagai penerima L/C-. Sales Contract ini merupakan dasar untuk membuka L/C, karena apa yang disyaratkan dalam sales contractinilah yang dituangkan menjadi syarat L/C pula.  Mulai dari jenis barang yang dibeli, kapan barang tersebut harus dikirim atau dikapalkan, harga, kuantitas, kualitas barang yang dikirim dan syarat/cara pembayarannya.  Kesepakatan antara Penjual dengan Pembeli bahwa cara pembayaran dengan L/C mengharuskan  Pembeli yang merupakan pihak pemohon pembukaan L/C, memohon ke bank agar diterbitkan L/C dengan syarat-syarat yang sama dalam sales contractnya dan syarat-syarat umum lainnya.

Proses terbitnya suatu L/C, mulai dari masuknya permohonan pembukaan L/C sampai diterbitkannya L/C tersebut secara  umum adalah sebagai berikut :

  1. Pembeli atau Applicant menghubungi banknya dan menyatakan maksudnya akan membuka L/C, dengan mengisi formulir permohonan pembukaan L/C yang sudah dibakukan dari bank.  Dalam formulir tersebut telah tersedia kolom tentang kondisi/syarat yang dikehendaki Pembeli/Applicant dalam L/C nya.
  2. Formulir permohonan dari Pembeli/Applicant akan diperiksa apakah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  Jika tidak dan setelah  pemohon menyerahkan sejumlah dana sebagai jaminan atas penerbitan L/C maka bank ini akan menerbitkan L/C, yang telah diberi nomor register dan tanggal penerbitan L/C tersebut.  Bank yang menerbitkan L/C ini disebut Opening Bank / Issuing Bank.  Opening Bank akan meneruskan L/C nya langsung ke bank Penjual apabila bank Penjual tersebut adalah koresponden banknya,  jika bukan maka akan melalui bantuan bank penerus ke bank Penjual.  Kedudukan bank Penjual sebagai Paying Bank / negotiation Bank, tergantung dari hubungannya dengan issuing Bankdan syarat dari L/C itu sendiri.
  3. Bank Penerima L/C akan meneruskan L/C itu  ke Bank Penjual apabila Bank Penjual merupakan bank penerus dan Bank Penjual akan menghubungi Penjual untuk menyampaikan bahwa ada L/C untuknya.

Jadi dalam proses penerbitan L/C ini minimal melibatkan 4 pihak, yaitu:

– Pembeli /  importir / applicant , yang juga merupakan pihak pemoho penerbitan L/C;

– Opening /Issuing Bank , pihak yang menerbitkan L/C

– Paying / Negotiating Bank, pihak yang meneruskan L/C ke penjual

– Penjual / Beneficier / eksportir, pihak penerima L/C.

  1. Proses Pembayaran Letter of Credit

Setelah suatu L/C yang telah diterima oleh Bank Penjual dan memberikan ke Penjual maka proses pembayaran L/C tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan L/C yang diterima, Penjual menyiapkan barang yang akan dikirim dan sekaligus mengurus semua perlengkapan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C tersebut lalu menyerahkan ke pihak bank Penjual.
  2. Bank Penjual yang bisa merupakan Paying Bank atau Negotiating Bank itu akan menerima dokumen dari Penjual dan memeriksanya.  Bila dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C maka bank akan mengambil alih atau menerima semua dokumennya dan melakukan pembayaran kepada Penjual sebesar nilai nominal yang tercantum dalam L/C setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh bank.
  3. Selanjutnya Paying Bank mengirim dokumen-dokumen yang diterima dari Penjual ke issuing Bank.  Bank Pembayar hanya akan mengirim dokumen barang ke   issuing Bank   jika Bank Pembuka adalah Bank Penegosiasi dan dokumen keuangannya (financial documents) ke Bank Tertarik.  Penentuan suatu Bank Pembuka adalah Bank Penegosiasi atau Bank Tertarik atau kedua-duanya tergantung dari hubungan Bank Pembuka dengan Bank Penegosiasi atau Bank Tertarik dan hal ini sudah ditentukan dalam L/C nya.
  4. Setelah Bank Pembuka   -baik sebagai Bank Penegosiasi atau Bank Tertarik atau kedua-duanya-  menerima dokumen tersebut maka diperiksanya.  Jika dokumen-dokumen itu sudah sesuai dengan syarat yang diminta dalam L/C maka Bank Pembuka atau Bank  Tertarik akan membayar kepada Bank Pembayar atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.  Sedangkan Bank Penegosiasi tidak akan melakukan lagi pembayaran ke Bank Pembayar.
  5. Bank Pembuka menyampaikan ke pembeli bahwa dokumen-dokumen atas L/C yang dibuka telah ada.
  6. Pembeli membayar semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Bank Pembuka setelah diperhitungkan dengan jaminan awal yang telah diserahkan Pembeli pada waktu L/C akan diterbitkan.
  7. Bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Pembeli dan dokumen-dokumen itu kemudian digunakan untuk pengambilan barang oleh Pembeli.

Dari proses penerbitan dan  pembayaran Letter  of  Credit dapat dilihat bahwa yang menentukan dilakukannya pembayaran atas suatu L/C tergantung pada kelengkapan dokumen yang ditentukan dalam L/C.  Secara garis besar dokumen-dokumen L/C ada 2 macam,  yaitu :

  1. dokumen financial, yang terdiri dari wesel/draft
  2. dokumen barang, yang antara lain adalah commercial Invoice, Bill of Laiding, Packing List, Insurance Policy, Certificate of Origin, Certificate of Quality, Certificate of Health, PEB dan lain-lain tergantung dari jenis barang yang diperjual belikan.

Jenis dokumen barang yang disyaratkan dalam L/C ini tergantung dari kesepakatan para pihak apa yang diinginkan selain mengikuti kebiasaan umum dalam perdangan jenis objek jual beli tersebut.

Apabila dokumen yang disyaratkan dalam L/C tidak sama persis dengan dokumen yang diajukan oleh eksportir atau terdapat penyimpangan-penyimpangan maka yang dapat dilakukan oleh Paying Bank adalah :

  1. menunda pembayaran dan mengembalikan dokumen tersebut ke eksportir untuk diperbaiki.
  2. menyarankan / meminta agar eksportir segera menghubungi importir untuk dilakukan perubahan/amandement atas syarat-syarat L/C agar sesuai dengan kondisi dokumen eksportir.
  3. melakukan pembayaran dengan ada jaminan dari eksportir bahwa pembayaran akan dikembalikan apabila issuing bank menolak melakukan pembayaran karena penyimpangan tersebut.

Paying Bank tidak berwenang untuk merubah atau menafsirkan lain  persyaratan dokumen dalam L/C.  Apabila atas inisiatif Paying Bank melakukan pembayaran terhadap L/C yang persyaratannya tidak sesuai dengan L/C maka issuing bank berhak  menolak  penggantian uang paying bank yang telah diterima oleh eksportir, hal ini merupakan tanggung jawab paying bank sendiri.

Keadaan barang yang tidak sesuai dengan hal yang tertera dalam dokumen terlampir, ini bukan merupakan tanggung jawab dari bank.   Importir dapat menggugat eksportir melalui pengadilan atau arbitrase, hal ini tergantung perjanjian mereka yang mengatur tentang cara penyelesaian jika terjadi perselisihan.  Bank hanya berurusan dengan dokumen oleh karena itu tidak bertanggung jawab terhadap kondisi barang yang sebenarnya.

Cara pembayaran dengan L/C ini peranan bank sangat penting karena tanpa bank maka tidak ada L/C  yang diterbitkan.  Tujuan bank bertindak sebagai penjamin atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh applicant / importir dengan beneficier / eksportir adalah untuk mendapat profit dari jasa yang diberikan dan disamping itu juga untuk menunjukkan eksistensinya dan reputasinya sebagai bank yang dipercayai diluar negeri.  Menurut ketentuan Bank Indonesia maka sekali bank telah menerbitkan L/C maka tidak dapat lagi membatalkan L/C tersebut dengan alasan apapun kecuali L/C tersebut yang sendiri tidak berlaku lagi karena kadaluwarsa, maksudnya karena telah melewati jangka waktu berlakunya L/C sebagaimana telah ditentukan dalam L/C tersebut sendiri.  Hal ini untuk mencegah pembatalan L/C yang dapat merugikan salah satu pihak yang telah mengeluarkan biaya untuk penyediaan barang.   Oleh karena itu issuing bank bertanggung jawab sepenuhnya atas L/C yang diterbitkan sepanjang semua syarat dalam L/C telah dipenuhi.

Daftar Pustaka :

https://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/letter-of-credit-pada-bank/

http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=206&Itemid=206

 

Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif

Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif

 

  1. PENDAHULUAN

Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.

Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.

Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.

Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit  memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.

Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.

2 TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.

Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.

  1. PEMBAHASAN

3.1 Ekonomi Kreatif

Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.

Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :

“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut.


3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

No Sektor Pelaku Usaha
1 Periklanan Usaha Kecil dan Menengah
2 Arsitektur Usaha Kecil dan Menengah
3 Perdagangan/Pasar Barang Seni Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4 Kerajinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5 Desain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
6 Fashion Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7 Video, Film dan Fotografi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
8 Permainan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9 Musik Usaha Kecil dan Menengah
10 Seni Pertunjukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11 Penerbitan dan Percetakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
12 Layanan Komputer dan Piranti Lunak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13 TV dan Radio Usaha Kecil, Menengah dan Besar
14 Riset dan Pengembangan Usaha Menengah dan Besar

 

Peluang Industri Kreatif

Usaha Menengah dan Besar

Peluang Industri Kreatif

Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri

yang disebabkan:

  1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
  2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
  3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa

Tantangan Industri Kreatif

  1. Pengelolaan usaha umumnya masih tradisional;
  2. Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
  3. Terbatasnya kemampuan manajemen dan penggunaan teknologi informasi modern;
  4. Pertumbuhan fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
  5. Kemampuan pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
  6. Legalitas formal dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta, paten dan merk atas industri kreatif);
  7. Terbatasnya akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan

Permasalahan Pembiayaan Industri Kreatif

Terbatasnya fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatiF.

Prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis

Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan

Tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal investasi

Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah

RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

  1. Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
  • Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
  • Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi pelaku Industri kreatif skala mikro;
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi pelaku Industri kreatif skala mikro dan kecil;
  1. Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
  • Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
  • Mengembangkan skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
  • Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
  • Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
  • Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif skala UMK;
  • Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
  • Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.
  1. Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
  • Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
  • Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
  • Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
  • Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;

Sumber: :

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tbo1pcwDITkJ:eprints.undip.ac.id/40407/1/UTAMA.pdf+kesimpulan+dan+saran+pengaruh+penyaluran+kredit+mikro+terhadap+perkembangan+ukm+di+bidang+industri+kreatif&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Click to access Presentasi_Agus_Muharam_Kemenkop.pdf

https://kalselventura.wordpress.com/artikel-modal-ventura/makalah-strategi-pengembangan-umkm-dengan-mengatasi-permasalahan-umkm-dalam-mendapatkan-kredit-usaha/

Kredit Mikro BRI

Kredit Usaha Mikro Bank BRI

Kredit mikro sebenarnya bukanlah konsep baru di bidang ekonomi. Konsep ini berawal dari Grameen Bank, yang dirintis oleh Professor Muhammad Yunus di tahun 70’an, yang memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan/agunan kepada kaum paling miskin di Bangladesh. Tidaklah mengherankan bila mayoritas peminjamnya pada saat itu adalah wanita (sekitar 95%), yang umumnya tidak memiliki pemasukan tetap yang memadai serta menghadapi banyak keterbatasan untuk mengajukan pinjaman melalui jalur bank atau institusi finansial konvensional. Dewasa ini, bentuk-bentuk kredit mikro sangatlah beragam, seperti yang diulas di situs Grameen Bank. Terlepas dari bentuk operasinya, secara umum yang dimaksud dengan kredit mikro adalah:

Program-program pemberian pinjaman kecil kepada orang-orang yang sangat miskin, untuk memulai wirausaha yang mendatangkan penghasilan, memungkinkan mereka dan keluarganya untuk hidup lebih sejahtera.

Prinsip utama yang melandasi sebuah lembaga kredit mikro (MFI, Micro Finance Institution) idealnya adalah solidaritas terhadap sesama manusia, yang karena situasi terpuruk di jurang kemiskinan. Berikutnya adalah kepercayaan bahwa mereka yang paling miskin, pengangguran, buta huruf, atau cacat pun memiliki keterampilan dan kreativitas yang belum tergali secara optimal. Karena dilandasi prinsip-prinsip inilah, maka operasi kredit mikro juga idealnya berbeda dengan sistem pinjaman bank atau institusi finansial konvensional lainnya. Pada sistem pinjaman bank, setelah mempunyai rencana bisnis yang matang, pemohon kredit datang sendiri ke bank untuk mengajukan pinjaman. Apabila rencana bisnis tersebut dinilai layak untuk didukung, bank akan meminta pemohon kredit memberikan jaminan, yaitu properti yang bisa disita jika pemohon tidak sanggup membayar cicilan/angsuran.

Sebaliknya pada sistem kredit mikro, staf lembaga kredit mikrolah yang mendatangi pemukiman warga miskin, yang umumnya tidak pernah mendengar tentang kredit mikro dan bahkan mungkin tidak pernah mempunyai ide untuk berwirausaha. Staf lembaga kredit mikro akan berusaha menjelaskan konsep kredit mikro secara gamblang. Apabila ada warga yang tertarik untuk menjadi nasabah, maka lembaga kredit mikro akan mempertimbangkan besarnya pinjaman dan cara pengangsuran berdasarkan situasi dan rencana wirausaha mereka. Pinjaman akan diberikan, umumnya kepada pihak kelompok dan bukan ke perorangan, dengan bunga jauh yang lebih rendah dibandingkan bunga bank dan tanpa perlu jaminan. Walau syaratnya terdengar lunak, kredit mikro pada prinsipnya bukanlah kegiatan amal. Memberi donasi, menyumbang barang-barang bekas memang pantas untuk para korban bencana. Namun, kegiatan amal justru akan melanggengkan, bukan memberantas kemiskinan. Kok bisa? Karena dengan terus-menerus menerima bantuan, kaum miskin akan menjadi sangat tergantung dan tidak punya inisiatif sendiri untuk mandiri.

Maka, seorang peminjam kredit mikro juga punya kewajiban untuk mensukseskan wirausahanya dan tepat waktu membayar angsuran ke lembaga kredit mikro yang memberi pinjaman. Walau resiko gagal tetap ada, lembaga kredit mikro umumnya siap mengantisipasi hal ini (akan dibahas di tulisan lainnya). Kesuksesan usaha para peminjam adalah merupakan tujuan lembaga itu juga. Karena, jika usaha tersebut merugi, tidak ada jaminan yang bisa disita dari para peminjam yang notabene adalah orang-orang sangat miskin. Sedangkan lembaga kredit mikro juga perlu mendapat laba untuk melanjutkan dan mengembangkan operasinya. Maka, keduanya ada di perahu yang sama, dan punya kepentingan bersama untuk meraih sukses.

KREDIT MIKRO KUPEDES

Kupedes adalah kredit dengan bunga bersaing yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi, ditujukan untuk individual (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI Unit dan Teras BRI.

Manfaat

  • Mendukung berbagai keperluan pembiayaan semua jenis usaha dengan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.
  • Mendukung pemenuhan kebutuhan lainnya seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dsb.
  • Berlaku untuk semua sektor usaha, meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jasa lainnya.

Keunggulan

  • Bunga bersaing & syarat mudah.
  • Agunan tidak harus bersertifikat.
  • Angsuran sesuai kebutuhan (bulanan / musiman / dll).
  • Biaya administrasi mulai dari Rp 10.000,-
  • Bebas biaya provisi.
  • Bonus bagi debitur yang angsurannya dibayar tepat waktu.
  • syarat dan ketentuan berlaku.

Fasilitas

  • Memperoleh asuransi jiwa kredit.
  • Memperoleh asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia.
  • Setoran dapat dilakukan di semua BRI Unit maupun melalui EDC Collection.

Bagai mana langkah-langkah pengajuan Kredit Mikro?

LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN PINJAMAN

Untuk langkah-langkah pengajuan pinjaman ini ternyata tidak telalu sulit ataupun merepotkan. Di BRI kita dapat dengan mudah mengajuakan pinjaman kredit mikro, asalkan usaha yang kita ajukan sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan. Mengapa harus usaha yang sudah berjalan?  Karena pinjaman ini adalah bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha, dan apabila usaha itu sudah berjalan berarti usaha itu sudah bisa dibilang usaha yng sudah jelas keberadaanya dan dapat dipercaya.

Langkah-langkah :

  • Di BRI kita tidak perlu menyiapkan proposal usaha, proposal usaha hanya diperlukan untuk usaha besar ataupun pinjaman uang diatas 100 juta.
  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti:
  • Foto copy KTP
  • PasPhoto 4×6 (Apabila sudah menikah, lampirkan foto copy surat nikah dan Pas Photo suami-istri)
  • Surat Izin Usaha (SIUP,SITU,dll)
  • Untuk KUR : BPKB motor/mobil
  • Untuk KUPEDES : Surat/Akta Tanah.
  • Temui Customer Service.
  • Ajukan dan jelaskan jenis pinjaman yang kita inginkan.
  • Jelaskan Usaha yang kita punya.
  • Nasabah akan dimintai data keterangan nasabah oleh cutomer service sebagai data dan untuk pemberian informasi selanjutnya ketika ada kegiatan survei.
  • Pihak Bank akan menginformasikan kegiatan survei setelah 2 atau 3 hari setelah pengajuan.
  • Dilakuakanya survei tempat usaha, serta rumah nasabah oleh pihak bank yang disebut dengan mantri. Disini oihak bank akan mengecek tentang kelayakan nasabah dan kejelasan usaha yang anda miliki.
  • Setelah proses survei, pihak bank akan melakukan check nama nasabah di data BI CHECKING. Apakah nasabah ini adalah nasabah yang bermasalah atau tidak.
  • Apbila di BI CHECKING nama nasabah tidak bermasalah, data nasabah akan di kirim kepihak pimpinan cabang atau kepala unit untuk di approve.
  • Pihak bank akan menghubungi nasabah apabila sudah disetujui oleh pihak pimpinan

Berapa banyak Platfond yang ada di Kredit Usaha Mikro?

Platfond Kredit Mikro terbesar pada Bank BRI adalah Rp. 50.000.000 .

Berikut adalah contoh brosur pinjaman Kredit Usaha Mikro Bank BRI KANCA JAKARTA RAWAMANGUN UNIT PULOGADUNG :

 

 

 

 

Kredit UsAha Mikro Bank BRIKredit Usaha Mikro Bank BRI Kredit mikro sebenarnya bukanlah konsep baru di bidang ekonomi. Konsep ini berawal dari Grameen Bank, yang dirintis oleh Professor Muhammad Yunus di tahun 70’an, yang memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan/agunan kepada kaum paling miskin di Bangladesh. Tidaklah mengherankan bila mayoritas peminjamnya pada saat itu adalah wanita (sekitar 95%), yang umumnya tidak memiliki pemasukan tetap yang memadai serta menghadapi banyak keterbatasan untuk mengajukan pinjaman melalui jalur bank atau institusi finansial konvensional. Dewasa ini, bentuk-bentuk kredit mikro sangatlah beragam, seperti yang diulas di situs Grameen Bank. Terlepas dari bentuk operasinya, secara umum yang dimaksud dengan kredit mikro adalah: Program-program pemberian pinjaman kecil kepada orang-orang yang sangat miskin, untuk memulai wirausaha yang mendatangkan penghasilan, memungkinkan mereka dan keluarganya untuk hidup lebih sejahtera. Prinsip utama yang melandasi sebuah lembaga kredit mikro (MFI, Micro Finance Institution) idealnya adalah solidaritas terhadap sesama manusia, yang karena situasi terpuruk di jurang kemiskinan. Berikutnya adalah kepercayaan bahwa mereka yang paling miskin, pengangguran, buta huruf, atau cacat pun memiliki keterampilan dan kreativitas yang belum tergali secara optimal. Karena dilandasi prinsip-prinsip inilah, maka operasi kredit mikro juga idealnya berbeda dengan sistem pinjaman bank atau institusi finansial konvensional lainnya. Pada sistem pinjaman bank, setelah mempunyai rencana bisnis yang matang, pemohon kredit datang sendiri ke bank untuk mengajukan pinjaman. Apabila rencana bisnis tersebut dinilai layak untuk didukung, bank akan meminta pemohon kredit memberikan jaminan, yaitu properti yang bisa disita jika pemohon tidak sanggup membayar cicilan/angsuran. Sebaliknya pada sistem kredit mikro, staf lembaga kredit mikrolah yang mendatangi pemukiman warga miskin, yang umumnya tidak pernah mendengar tentang kredit mikro dan bahkan mungkin tidak pernah mempunyai ide untuk berwirausaha. Staf lembaga kredit mikro akan berusaha menjelaskan konsep kredit mikro secara gamblang. Apabila ada warga yang tertarik untuk menjadi nasabah, maka lembaga kredit mikro akan mempertimbangkan besarnya pinjaman dan cara pengangsuran berdasarkan situasi dan rencana wirausaha mereka. Pinjaman akan diberikan, umumnya kepada pihak kelompok dan bukan ke perorangan, dengan bunga jauh yang lebih rendah dibandingkan bunga bank dan tanpa perlu jaminan. Walau syaratnya terdengar lunak, kredit mikro pada prinsipnya bukanlah kegiatan amal. Memberi donasi, menyumbang barang-barang bekas memang pantas untuk para korban bencana. Namun, kegiatan amal justru akan melanggengkan, bukan memberantas kemiskinan. Kok bisa? Karena dengan terus-menerus menerima bantuan, kaum miskin akan menjadi sangat tergantung dan tidak punya inisiatif sendiri untuk mandiri. Maka, seorang peminjam kredit mikro juga punya kewajiban untuk mensukseskan wirausahanya dan tepat waktu membayar angsuran ke lembaga kredit mikro yang memberi pinjaman. Walau resiko gagal tetap ada, lembaga kredit mikro umumnya siap mengantisipasi hal ini (akan dibahas di tulisan lainnya). Kesuksesan usaha para peminjam adalah merupakan tujuan lembaga itu juga. Karena, jika usaha tersebut merugi, tidak ada jaminan yang bisa disita dari para peminjam yang notabene adalah orang-orang sangat miskin. Sedangkan lembaga kredit mikro juga perlu mendapat laba untuk melanjutkan dan mengembangkan operasinya. Maka, keduanya ada di perahu yang sama, dan punya kepentingan bersama untuk meraih sukses. KREDIT MIKRO KUPEDES Kupedes adalah kredit dengan bunga bersaing yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi, ditujukan untuk individual (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI Unit dan Teras BRI. Manfaat  Mendukung berbagai keperluan pembiayaan semua jenis usaha dengan memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.  Mendukung pemenuhan kebutuhan lainnya seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dsb.  Berlaku untuk semua sektor usaha, meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jasa lainnya. Keunggulan  Bunga bersaing & syarat mudah.  Agunan tidak harus bersertifikat.  Angsuran sesuai kebutuhan (bulanan / musiman / dll).  Biaya administrasi mulai dari Rp 10.000,-  Bebas biaya provisi.  Bonus bagi debitur yang angsurannya dibayar tepat waktu.  syarat dan ketentuan berlaku. Fasilitas  Memperoleh asuransi jiwa kredit.  Memperoleh asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia.  Setoran dapat dilakukan di semua BRI Unit maupun melalui EDC Collection. Bagai mana langkah-langkah pengajuan Kredit Mikro? LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN PINJAMAN Untuk langkah-langkah pengajuan pinjaman ini ternyata tidak telalu sulit ataupun merepotkan. Di BRI kita dapat dengan mudah mengajuakan pinjaman kredit mikro, asalkan usaha yang kita ajukan sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan. Mengapa harus usaha yang sudah berjalan? Karena pinjaman ini adalah bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha, dan apabila usaha itu sudah berjalan berarti usaha itu sudah bisa dibilang usaha yng sudah jelas keberadaanya dan dapat dipercaya. Langkah-langkah :  Di BRI kita tidak perlu menyiapkan proposal usaha, proposal usaha hanya diperlukan untuk usaha besar ataupun pinjaman uang diatas 100 juta.  Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti: • Foto copy KTP • PasPhoto 4×6 (Apabila sudah menikah, lampirkan foto copy surat nikah dan Pas Photo suami-istri) • Surat Izin Usaha (SIUP,SITU,dll) • Untuk KUR : BPKB motor/mobil • Untuk KUPEDES : Surat/Akta Tanah.  Temui Customer Service.  Ajukan dan jelaskan jenis pinjaman yang kita inginkan.  Jelaskan Usaha yang kita punya.  Nasabah akan dimintai data keterangan nasabah oleh cutomer service sebagai data dan untuk pemberian informasi selanjutnya ketika ada kegiatan survei.  Pihak Bank akan menginformasikan kegiatan survei setelah 2 atau 3 hari setelah pengajuan.  Dilakuakanya survei tempat usaha, serta rumah nasabah oleh pihak bank yang disebut dengan mantri. Disini oihak bank akan mengecek tentang kelayakan nasabah dan kejelasan usaha yang anda miliki.  Setelah proses survei, pihak bank akan melakukan check nama nasabah di data BI CHECKING. Apakah nasabah ini adalah nasabah yang bermasalah atau tidak.  Apbila di BI CHECKING nama nasabah tidak bermasalah, data nasabah akan di kirim kepihak pimpinan cabang atau kepala unit untuk di approve.  Pihak bank akan menghubungi nasabah apabila sudah disetujui oleh pihak pimpinan Berapa banyak Platfond yang ada di Kredit Usaha Mikro? Platfond Kredit Mikro terbesar pada Bank BRI adalah Rp. 50.000.000 . Berikut adalah contoh brosur pinjaman Kredit Usaha Mikro Bank BRI KANCA JAKARTA RAWAMANGUN UNIT PULOGADUNG :

Makalah Peranan Perbankan menghadapi Pasar Bebas Asean

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Belum kokohnya fundamental perekonomian Indonesia saat ini, mendorong pemerintah untuk terus memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja cukup besar dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan perusahaan yang lebih cenderung menggunakan modal besar (capital intensive). Eksistensi UMKM memang tidak dapat diragukan lagi karena terbukti mampu bertahan dan menjadi roda penggerak ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi. Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto dan Hanim, 2002). Kendala lain yang dihadapi UMKM adalah keterkaitan dengan prospek usaha yang kurang jelas serta perencanaan, visi dan misi yang belum mantap. Hal ini terjadi karena umumnya UMKM bersifat income gathering yaitu menaikkan pendapatan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: merupakan usaha milik keluarga, menggunakan teknologi yang masih relatif sederhana, kurang memiliki akses permodalan (bankable), dan tidak ada pemisahan modal usaha dengan kebutuhan pribadi. Pemberdayaan UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan membuat UMKM harus mampu mengadapai tantangan global, seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta perluasan area pemasaran. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual UMKM itu sendiri, utamanya agar dapat bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia, mengingat UMKM adalah

sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia (Sudaryanto,

2011). Pada tahun 2011 UMKM mampu berandil besar terhadap penerimaan negara

dengan menyumbang 61,9 persen pemasukan produk domestik bruto (PDB) melalui

pembayaran pajak, yang diuraikan sebagai berikut : sektor usaha mikro menyumbang

36,28 persen PDB, sektor usaha kecil 10,9 persen, dan sektor usaha menengah 14,7 persen melalui pembayaran pajak. Sementara itu, sektor usaha besar hanya menyumbang 38,1 persen PDB melalui pembayaran pajak (BPS, 2011).3 Sebagian besar (hampir 99 persen), UMKM di Indonesia adalah usaha mikro di sektor informal dan pada umumnya menggunakan bahan baku lokal dengan pasar lokal. Itulah sebabnya tidak terpengaruh secara langsung oleh krisis global. Laporan World Economic Forum (WEF) 2010 menempatkan pasar Indonesia pada ranking ke-15. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi negara lain. Potensi ini yang belum dimanfaatkan oleh UMKM secara maksimal. Perkembangan UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor. Persoalan utama yang dihadapi UMKM, antara lain keterbatasan infrastruktur dan akses pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. Meskipun UMKM dikatakan mampu bertahan dari adanya krisis global namun pada kenyataannya permasalahan-permasalahan yang dihadapi sangat banyak dan lebih berat. Hal itu dikarenakan selain dipengaruhi secara tidak langsung krisis global tadi, UMKM harus pula menghadapi persoalan domestik yang tidak kunjung terselesaikan seperti masalah upah buruh, ketenaga kerjaan dan pungutan liar, korupsi dan lain-lain.

Permasalahan lain yang dihadapi UMKM, yaitu adanya liberalisasi perdagangan,

seperti pemberlakuan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang secara efektif telah berlaku tahun 2010. Disisi lain, Pemerintah telah menyepakati perjanjian kerja sama ACFTA ataupun perjanjian lainnya, namun tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu kesiapan UMKM agar mampu bersaing. Sebagai contoh kesiapan kualitas produk, harga yang kurang bersaing, kesiapan pasar dan kurang jelasnya peta produk impor sehingga positioning persaingan lebih jelas. Kondisi ini akan lebih berat dihadapi UMKM Indonesia pada saat diberlakukannya ASEAN Community yang direncanakan tahun 2015. Apabila kondisi ini dibiarkan, UMKM yang disebut mampu bertahan hidup dan tahan banting pada akhirnya akan bangkrut juga. Oleh karena itu, dalam upaya memperkuat UMKM sebagai fundamental ekonomi nasional, perlu kiranya diciptakan iklim investasi

domestik yang kondusif dalam upaya penguatan pasar dalam negeri agar UMKM dapat

menjadi penyangga (buffer) perekonomian nasional. Masalah lain yang dihadapi dan sekaligus menjadi kelemahan UMKM adalah kurangnya akses informasi, khususnya informasi pasar (Ishak, 2005). Hal tersebut 4 menjadi kendala dalam hal memasarkan produk-produknya, karena dengan terbatasnya akses informasi pasar yang mengakibatkan rendahnya orientasi pasar dan lemahnya daya saing di tingkat global. Miskinnya informasi mengenai pasar tersebut, menjadikan UMKM tidak dapat mengarahkan pengembangan usahanya secara jelas dan fokus,

sehingga perkembangannya mengalami stagnasi. Kemampuan UMKM dalam menghadapi terpaan arus persaingan global memang perlu dipikirkan lebih lanjut agar tetap mampu bertahan demi kestabilan perekonomian Indonesia. Selain itu faktor sumber daya manusia di dalamnya juga memiliki andil tersendiri. Strategi pengembangan UMKM untuk tetap bertahan dapat dilakukan dengan peningkatan daya saing dan pengembangan sumber daya manusianya agar memiliki nilai dan mampu bertahan menghadapi pasar ACFTA, diantaranya melalui penyaluran perkreditan (KUR), penyediaan akses informasi pemasaran, pelatihan lembaga keuangan mikro melalui capacity building, dan pengembangan information technology (IT). Demikian juga upaya-upaya lainnya dapat dilakukan melalui kampanye cinta produk dalam negeri serta memberikan suntikan pendanaan pada lembaga keuangan mikro. Keuangan mikro telah menjadi suatu wacana global yang diyakini oleh banyak pihak menjadi metode untuk mengatasi kemiskinan (ref). Berbagai lembaga multilateral dan bilateral mengembangkan keuangan mikro dalam berbagai program kerjasama. Pemerintah di beberapa negara berkembang juga telah mencoba mengembangkan keuangan mikro pada berbagai program pembangunan. Lembaga swadaya masyarakat juga tidak ketinggalan untuk turut berperan dalam aplikasi keuangan mikro (Prabowo dan Wardoyo, 2003).

1.2 Perumusan Masalah

Pasar bebas ASEAN yang akan efektif diberlakukan pada tahun 2015 merupakan

titik rawan perjuangan UMKM dan ekonomi kerakyatan. Berbagai kemudahan

perdagangan antar negara seperti pembebasan bea impor dan kemudahan birokrasi akan

mendorong meningkatnya impor komoditas ke negara-negara ASEAN. Iklim

perdagangan tidak hanya akan didominasi oleh negara-negara ASEAN saja, akan tetapi

juga perlu dipertimbangkan kehadiran China dengan produk-produknya yang memiliki

daya saing tinggi dilihat dari harga dan kandungan teknologi. Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat untuk meningkatkan daya saing dan sumber daya

manusia khususnya untuk menghadapi pasar bebas ACFTA.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Capacity Building

Secara umum capacity building adalah proses atau kegiatan memperbaiki

kemampuan seseorang, kelompok, organisasi atau sistem untuk mencapai tujuan atau

kinerja yang lebih baik (Brown et. al, 2001). Capacity building adalah pembangunan

keterampilan (skills) dan kemampuan (capabilities), seperti kepemimpinan, manajemen,

keuangan dan pencarian dana, program dan evaluasi, supaya pembangunan organisasi

efektif dan berkelanjutan. Ini adalah proses membantu individu atau kelompok untuk

mengidentifikasi dan menemukan permasalahan dan menambah wawasan, pengetahuan

dan pengalaman yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah dan melakukan perubahan. (Campobaso dan Davis, 2001) Capacity building difasilitasi melalui penetapan kegiatan bantuan teknik, meliputi pendidikan dan pelatihan, bantuan teknik khusus (specific technical assitance) dan penguatan jaringan. Prinsip yang perlu diterapkan adalah membangun keberdayaan ekonomi rakyat melalui pengembangan kapasitas (capacity building), mencakup : 1) kelembagaan; 2)pendanaan, 3) pelayanan. Di samping itu masalah internal yang harus dihadapi adalah masalah efisiensi, keterbatasan SDM dan teknologi (Krisnamurthi, 2002).

2.2 Pasar Bebas Asean dan ACFTA (Asean China Free Trade Area)

Pasar bebas Asean akan diberlakukan pada tahun 2015. Hal ini menjadikan

pemerintah Indonesia terus meningkatkan berbagai strategi untuk menghadapinya.

Demikian juga, sejak disepakatinya perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China

(ACFTA) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010 mengharuskan pemerintah

Indonesia. Pertama, apakah pemerintah Indonesia untuk melakukan sosialisasi terhadap

publik mengenai kesepakatan ACFTA. Disamping itu pemerintah Indonesia diharapkan

memiliki strategi besar untuk menghadapi ACFTA. Terkait dengan persepsi publik terhadap kesepakatan ACFTA. Sosialisasi penting untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah Indonesia sebelum ACFTA diberlakukan. Dalam surveinya, LSI mengajukan beberapa pertanyaan terhadap publik menyangkut ACFTA. Dari hasil survei tersebut diketahui bahwa hanya sebagian kecil saja publik Indonesia yang mengetahui atau pernah mendengar kesepakatan/perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010, terdapat 26,711 persen publik yang pernah mendengar mengenai kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China. Dari mereka yang pernah mendengar mengenai kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China, mayoritas publik (51,9 persen) mengatakan tidak setuju dengan kesepakatan perdagangan bebas.

Ternyata temuan survei LSI tersebut menunjukkan bahwa publik cenderung

mempersepsikan berlakunya ACFTA secara negatif. Publik menilai adanya perdagangan

bebas ASEAN-China justru dapat membahayakan pasar dalam negeri dan ini jelas dapat

merugikan neraca perdagangan Indonesia. Artinya China yang justru diuntungkan

dengan adanya perdagangan bebas dan bukan Indonesia. Hal penting berikutnya terkait dengan kesiapan atau strategi besar pemerintah Indonesia menghadapi ACFTA. Dalam hal ini tampak bahwa pemerintah Indonesia sama sekali tidak mempersiapkan dirinya secara matang. Sebagaimana diakui oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat yang mengatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai strategi besar dalam menghadapi Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN-China(ACFTA). Meskipun pemerintah Indonesia telah mengusulkan untuk melakukan renegosiasi untuk 228 pos tarif produk yang berpotensi injuries agar pengenaan bebas bea masuk dapat ditunda pelaksanaanya, namun hal itu tidak berjalan dan Indonesia terpaksa harus terus berjalan dengan mekanisme ACFTA. Akibatnya adalah enam produk terkena dampak langsung (injuries) karena ACFTA, yaitu industri tekstil dan produk tekstil/TPT, makanan dan minuman, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta industri jamu.

2.3 Peningkatan Daya Saing Produk Indonesia

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

menyebutkan bahwa daya saing adalah kemampuan perusahaan, industri, daerah,

negara, atau antar daerah untuk menghasilkan faktor pendapatan dan faktor pekerjaan

yang relatif tinggi dan berkesinambungan untuk menghadapi persaingan internasional.

Oleh karena daya saing industri merupakan fenomena di tingkat mikro perusahaan, maka

kebijakan pembangunan industri nasional didahului dengan mengkaji sektor industri

secara utuh sebagai dasar pengukurannya. Sedangkan menurut Tambunan, 2001, tingkat daya saing suatu negara di kancah perdagangan internasional, pada dasarnya amat ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor keunggulan komparatif (comparative advantage) dan faktor keunggulan kompetitif (competitive advantage). Lebih lanjut, faktor keunggulan komparatif dapat dianggap ebagai faktor yang bersifat alamiah dan faktor keunggulan kompetitif dianggap sebagai

faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan/diciptakan. Selain dua faktor

tersebut, tingkat daya saing suatu negara sesungguhnya juga dipengaruhi oleh apa yang

disebut Sustainable Competitive Advantage (SCA) atau keunggulan daya saing

berkelanjutan. Ini terutama dalam kerangka menghadapi tingkat persaingan global yang

semakin lama menjadi sedemikian ketat/keras atau Hyper Competitive.

Analisis Persaingan yang super ketat (Hyper Competitive Analysis) menurut

D’Aveni dalam (Hamdy, 2001), merupakan analisis yang menunjukkan bahwa pada

akhirnya setiap negara akan dipaksa memikirkan atau menemukan suatu strategi yang

tepat, agar negara/perusahaan tersebut dapat tetap bertahan pada kondisi persaingan

global yang sangat sulit. Menurut Hamdy Hadi, strategi yang tepat adalah strategi SCA

(Sustained Competitive Advantage Strategy) atau strategi yang berintikan upaya

perencanaan dan kegiatan operasional yang terpadu, yang mengkaitkan 5 lingkungan

eksternal dan internal demi pencapaian tujuan jangka pendek maupun jangka panjang,

dengan disertai keberhasilan dalam mempertahankan/meningkatkan sustainable real

income secara efektif dan efisien. Menurut The Global Competitiveness Report, tahun 2011 peringkat daya saing Indonesia mengalami penurunan menjadi 46 dibanding tahun 2010 yang berada di posisi Hal ini menuntut perlunya dilakukan kaji ulang terhadap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan selama ini. Kementerian dan lembaga yang membidangi setiap pilar dan indikator yang mengalami penurunan peringkat perlu bekerja lebih dari biasa untuk menaikkan peringkat pada masing-masing indikator dan pilar daya saing tersebut. Selain itu, berbagai faktor umum yang menghambat peningkatan daya

2.4 Agency Theory

Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur

proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan

kemanfaatan secara keseluruhan. Kontrak kerja merupakan seperangkat aturan yang

mengatur mengenai mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun

risiko-risiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen. Kontrak kerja akan menjadi optimal

bila kontrak dapat fairness yaitu mampu menyeimbangkan antara prinsipal dan agen

yang secara matematis memperlihatkan pelaksanaan kewajiban yang optimal oleh agen

dan pemberian insentif/imbalan khusus yang memuaskan dari prinsipal ke agen. Inti

dari Agency Theory atau teori keagenan adalah pendesainan kontrak yang tepat untuk

menyelaraskan kepentingan prinsipal dan agen dalam hal terjadi konflik kepentingan

(Scott, 1997); (Loudon and Loudon, 2007). Menurut Eisenhard (1989), teori keagenan dilandasi oleh 3 (tiga) buah asumsi yaitu: (a) asumsi tentang sifat manusia, (b) asumsi tentang keorganisasian, dan (c) asumsi tentang informasi. Teori Keagenan dapat dilihat pada Gambar 1 sebagai berikut :

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Posisi UMKM Dalam Pasar Bebas Asean

Dalam rangka menuju Pasar Bebas Asean 2015, masih banyak peluang UMKM

untuk meraih pangsa pasar dan peluang investasi. Guna memanfaatkan peluang tersebut,

maka tantangan yang terbesar bagi UMKM di Indonesia menghadapi Pasar Bebas Asean

adalah bagaimana mampu menentukan strategi yang tepat guna memenangkan

persaingan. Saat ini, struktur ekspor produk UMKM Indonesia banyak berasal dari

industri pengolahan seperti furniture, makanan dan minuman, pakaian jadi atau garmen,

industri kayu dan rotan, hasil pertanian terutama perkebunan dan perikanan, sedangkan

di sektor pertambangan masih sangat kecil (hanya yang berhubungan dengan yang batubatuan, tanah liat dan pasir). Secara rinci barang ekspor UMKM antara lain alat-alat

rumah tangga, pakaian jadi atau garmen, batik, barang jadi lainnya dari kulit, kerajinan

dari kayu, perhiasan emas atau perak, mainan anak, anyaman, barang dari rotan, pengolahan ikan, mebel, sepatu atau alas kaki kulit, arang kayu/tempurung, makanan

ringan dan produk bordir. Sedangkan bahan baku produksi UMKM yang digunakan

adalah bahan baku lokal sisanya dari impor seperti plastik, kulit dan beberapa zat kimia.

Beberapa kendala UMKM yang banyak dialami negara-negara berkembang

termasuk Indonesia antara lain adalah masalah kurangnya bahan baku yang mesti harus

diimpor dari negara lain untuk proses produksi. Disamping itu pemasaran barang,

permodalan, ketersediaan energi, infrastruktur dan informasi juga merupakan

permasalahan yang sering muncul kemudian, termasuk masalah-masalah non fisik

seperti tingginya inflasi, skill, aturan perburuhan dan lain sebagainya. Tabel 3 di bawah

ini memperlihatkan kendala-kendala yang sering dialami negara Asean termasuk

Indonesa.

3.2 Pentingnya Pemberdayaan UMKM

Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 240 juta orang (menurut sensus

2010), ternyata hanya 0,24 persen adalah para wirausaha (interpreneur), atau hanya

sekitar 400.000 orang yang berkecimpung dalam dunia usaha atau UMKM. Padahal agar

perekonomian Indonesia dapat berkembang lebih cepat diperlukan lebih dari 2 persen

dari jumlah penduduk sebagai wirausaha atau berkecimpung dalam UMKM. Singapura,

sebuah negara kecil namun mempunyai 7 persen dari jumlah penduduknya merupakan

wirausaha dan mempunyai banyak UMKM. Sedangkan Malaysia, lebih dari 2 persen

jumlah penduduknya merupakan para interpreneur yang berkecimpung dalam berbagai

usaha mikro.

Kebijakan

Pendapatif BeaAnti Dumping ,

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

  1. Strategi untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di

Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit. Saat ini

skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR),

yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, tanpa

agunan. Selain itu penguatan lembaga pendamping UMKM dapat dilakukan melalui

kemudahan akses serta peningkatan capacity building dalam bentuk pelatihan dan

kegiatan penelitian yang menunjang pemberian kredit kepada UMKM.

  1. Strategi untuk mengantisipasi mekanisme pasar yang makin terbuka dan kompetitif

khususnya di kawasan Asean adalah penguasaan pasar, yang merupakan prasyarat

untuk meningkatkan daya saing UMKM. Agar dapat menguasai pasar, maka UMKM

perlu mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat, baik informasi mengenai

pasar produksi maupun pasar faktor produksi untuk memperluas jaringan

pemasaran produk yang dihasilkan oleh UMKM. Aplikasi teknologi informasi pada

usaha mikro, kecil dan menengah akan mempermudah UMKM dalam memperluas

pasar baik di dalam negeri maupun pasar luar negeri dengan efisien. Pembentukan

Pusat Pengembangan UMKM berbasis IT dianggap mampu mendorong

pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di era teknologi

informasi saat ini.

4.2 Saran

  1. Untuk meningkatkan daya saing diperlukan sinergi antara peran pemerntah selaku

pembuat kebijakan serta lembaga pendamping, khususnya lembaga keuangan mikro

untuk mempermudah akses perkreditan dan perluasan jaringan informasi pemasaran. Selain itu, budaya mencintai produksi dalam negeri juga perlu dipupuk

agar UMKM berkembang dan perekonomian nasional menjadi lebih kuat.

  1. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah perlu aktif untuk bekerjasama dan

berkoordinasi dengan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk terus

melakukan pembinaan dan pelatihan melalui peningkatan capacity building dan

penerapan aplikasi information technology (IT), termasuk mengefektifkan kembali web

Pemda-Pemda saat ini yang tidak optimal sebagai basis komunikasi UMKM di

daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. 2011. Five Finger Philosophy:Upaya Memberdayakan UMKM,

(online),(http://www.bi.go.id/web/id/UMKMBI/Koordinasi/Filosofi+Lima+Jari/,dia

kses 3 oktober 2011)

BPS. 2011. Produk Domestik Bruto. (online), (http://www.bps.go.id/index.php?news=730,

diakses 12 oktober 2011

Djunaedi, Achmad. 2000. Pedoman Penulisan Tinjauan Pustaka. Yogyakarta : Pascasarjana UGM

Skema atau Diagram Siklus Perputaran Uang dalam Suatu Negara

Perekonomian dua sektor disebut juga perekonomian sederhana, karena hanya terdiri atas dua pelaku, yaitu rumah tangga konsumsi (masyarakat) dan rumah tangga produksi (perusahaan). Model arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga dengan perusahaan dapat kalian lihat pada gambar berikut ini.
Perekonomian Dua Sektor
Gambar 1. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga konsumsi dengan perusahaan.
Dari gambar 1, terlihat bahwa rumah tangga konsumen (RTK) adalah sebagai pemilik faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penawaran faktor produksi oleh rumah tangga ini akan bertemu dengan permintaan faktor produksi oleh perusahaan. Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi. Sedangkan di pasar barang, terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan konsumen sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain. Dalam diagram juga terlihat arus aliran uang dari dan ke masing-masing rumah tangga. RTK menerima upah, sewa, bunga, dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor produksi. Perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli.
Interaksi ekonomi dalam perekonomian dua sektor juga dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. Diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari RTK dan RTP.
Gambar 2. menunjukkan keadaan apabila seluruh pendapatan yang diterima RTK digunakan seluruhnya untuk belanja barang dan jasa. Ini berarti bahwa pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak ada bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan atau dapat dikatakan bahwa perekonomian mengalami keseimbangan.
Perekonomian tiga sektor terdiri atas rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan pemerintah. Peran pemerintah di sini adalah sebagai pengatur, sebagai produsen, sekaligus sebagai konsumen. Besar kecilnya peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat tergantung pada sistem ekonomi yang dianut. Di sistem ekonomi liberal, peran pemerintah minimal, sedangkan pada sistem ekonomi sosialis peran pemerintah sangat dominan. Di negara yang menganut sistem campuran seperti Indonesia, pemerintah masih cukup berperan. Perekonomian tiga sektor dapat dijelaskan melalui gambar berikut.
Perekonomian Tiga Sektor
Gambar 3. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
Anak panah yang menuju ke kotak pemerintah berarti penerimaan pemerintah. Penerimaan pemerintah tersebut berupa pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan barang serta jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi pemerintahan. Anak panah yang menuju ke rumah tangga, pasar faktor produksi, perusahaan, serta pasar barang dan jasa berarti pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut dapat berupa gaji, pembuatan prasarana, subsidi, serta pembelian barang dan jasa.
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi didasari oleh motif mencari keuntungan sekaligus memenuhi kepentingan umum. Dorongan mencari keuntungan ini tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan kondisi penerimaan yang semakin baik, pemerintah akan memiliki sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

3. Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)

Model perekonomian selanjutnya adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu bentuk perekonomian terbuka. Ciri perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat luar negeri dalam bentuk ekspor impor dan pertukaran faktor produksi. Kegiatan ekspor dan impor itu kemudian memunculkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur seberapa besar nilai ekspor atau impor dapat diketahui dengan melihat neraca perdagangannya. Hasil dari perdagangan internasional itu berupa devisa. Apabila neraca perdagangan suatu negara itu defisit, berarti impor negara tersebut lebih besar dibanding ekspornya. Sebaliknya, suatu negara disebut surplus pada neraca perdagangan bila ekspor lebih besar dari impornya.
Dalam perekonomian empat sektor kita akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu masyarakat luar negeri dan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri. Dalam masyarakat luar negeri terdapat rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Kegiatan kelompok pelaku ekonomi masyarakat luar negeri tersebut membentuk sistem arus perputaran kegiatan ekonomi. Kelompok pelaku ekonomi dalam negeri juga membentuk sistem perputaran kegiatan ekonomi. Jadi, masyarakat luar negeri maupun pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri terdiri atas rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produksi), dan pemerintah. Mereka saling berinteraksi, sehingga membentuk sistem perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Perekonomian Empat Sektor
Gambar 4. Arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.
Dari gambar 4. Anda dapat melihat bahwa sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. Di dalam perdagangan internasional tersebut terdapat dua macam kegiatan, yaitu ekspor dan impor. Pembayaran dari kegiatan tersebut dilakukan menggunakan uang atau valuta asing (devisa).
Peran pelaku ekonomi dalam kegiatan perekonomian nasional akan saling berkaitan dan saling memengaruhi sehingga akan membentuk satu kesatuan dan sistem. Kemacetan dalam salah satu sektor dapat segera menjalar ke arus uang dan barang. Tugas menjaga kestabilan arus uang dan barang memang tidak mudah. Dalam ilmu ekonomi, arus perputaran uang dan barang/jasa digambarkan dalam suatu lingkaran kegiatan ekonomi seperti yang telah diuraikan di atas. Nah, lingkaran arus kegiatan ekonomi akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional.

4. Aliran Devisa

Devisa merupakan aset atau kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Perpindahan aset dan kewajiban finansial antar penduduk di satu negara lain akan menimbulkan aliran devisa. Devisa dapat berbentuk valuta asing, surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya) dan surat-surat wesel luar negeri. Pada dasarnya setiap penduduk atau perusahaan bebas memiliki atau menggunakan devisa. Namun, Bank Indonesia berhak mengadakan pengawasan terhadap aliran devisa. Bagi suatu negara devisa mempunyai fungsi antara lain sebagai:
  1. Perantara dalam transaksi internasional.
  2. Cadangan kekayaan nasional.
  3. Sumber dana pembangunan.
  4. Sumber pendapatan pemerintah dalam bentuk pajak devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa.
Referensi :
Nurcahyaningtyas. 2009. Ekonomi : Untuk Kelas X SMA/MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 322.

Makalah Sistem Pengambilan Keputusan Dalam Sebuah UKM

SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA UKM

“BAKSO BANG MAMAN”

KATA PENGHANTAR

Syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat karunia-Nya penyaji dapat menyusun tugas ini. Tugas ini dibuat berdasarkan referensi yang saya dapatkan dan saya susun secara sederhana dengan tujuan agar dapat memberi sedikit wawasan terhadap pembaca maupun penyaji terhadap Sistem pengambilan keputusan. Dimana Sistem Informasi sebagai pengamalatan kita di lingkungan sekitar kita dalam konsep input-proses-output. Dan juga dalam keadaan bersosialisasi, berinteraksi dan berkarya dengan siapapun. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Dengan demikian apabila masih ada kekurangan dalam makalah ini harap maklum, karena kami masih dalam tahap pembelajaran dan masih perlu banyak mendapatkan bimbingan dan motivasi lagi.

Bekasi, 10 Febuari  2015

BAB I

Latar belakang

Berdasarkan tugas yang saya dapatkan pada mata kuliah system informasi akuntansi mengenai system pengambilan keputusan pada suatu UKM . saya memutuskan untuk mengambil sistem pada usaha ini yakni usaha Bakso Bang Maman yang berada di Jakarta Utara .

Setiap orang pasti ingin menjadi Bos di bisnis atau usaha-nya sendiri.Hanya orang-orang yang berpikiran sempit-lah yang seumur hidup ingin menjadi orang gajian.

Banyak sekali jalan menuju kesuksesan, salah satu diantaranya dengan membuat sebuah cikal-bakal bisnis yang diharapkan mampu mengembangkan daya kreativitas dan inovasi. Hal ini sangat membutuhkan keberanian yang luar biasa. Hanya orang bernyali besar-lah yang mampu meng-gelontorkan sejumlah dana demi sebuah harapan yang belum pasti.

Bisnis adalah sebuah pembelajaran, dimana dibutuhkan analisa yang sangat dalam tentang prospek dan kelayakan dalam usaha itu. Oleh karena itu, bisnis itu harus dimulai sejak dini sehingga kita memiliki banyak waktu untuk dapat berpikir dan mengolah otak demi kesuksesan usaha tersebut.

Peluang usaha di depan mata, tidak ada salahnya kalau kita memulai sekarang. Inilah yang melatarbelakangi berdirinya sebuah tempat makan berbasis one stop for bakso.

Tujuan

Tujuan penyusunan makalah ini :

  1. Memahami sistem pengambilan keputusan pada ukm
  2. Mengetahui bagaimana Bakso Bang Maman menjalankan sistem pengambilan keputusan dalam usahanya .

Bab II

Landasan teori

Menurut George R. Tery ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan:


a.Intuisi
Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan perasaan yang sifatnya subyektif. Dalam pengambilan keputusan berdasarkan intusi ini, meski waktu yang digunakan untuk mengambil keputusan relatif pendek, tetapi keputusan yang dihasilkan seringkali relatif kurang baik karena seringkali mengabaikan dasar-dasar pertimbangan lainnya.


b.Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis, karena dengan pengalaman yang dimiliki seseorang, maka dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung-ruginya dan baik-buruknya keputusan yang akan dihasilkan.


c.Wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya, atau oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Hasil keputusannya dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan memiliki otentisitas (otentik), tetapi dapat menimbulkan sifat rutinitas, mengasosiasikan dengan praktek diktatorial dan sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan


d.Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta empiris dapat memberikan keputusan yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat menerima keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.


e.Rasional
Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasio, keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan dan konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengambilan keputusan secara rasional ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan yang ideal.

BAB III

ISI

 Profil Usaha

Pada tahun 2000 Bang Maman kreatif membuka usaha sendiri. Dia membuka usaha bakso dikarenakan banyak peminatnya. Kini, usaha bakso yang dirintisnya telah berkembang selain membuka peluang usaha dirumahnya ia juga mempunyai cabang yang tidak jauh dari rumahnya didaerah kampong Japat dan Pademangan. Ia mampu menghidupi keluarga berserta 6 orang karyawannya.

Juni 2005, dengan pesangon Rp 1.700.000,- yang didapatnya, ia membeli alat – alat dan mengontrak rumah sebagai tempat usahanya. Setiap hari, ia bangun pukul 2 dini hari dan membuat bakso bersama sang istri, yang kemudian ia pasarkan .

Di tahun 2007, ayah 3 anak ini dapat membeli grobak bakso seharga Rp 1.000.000,- yang memudahkan karyawannya untuk berkeliling. Tahun 2009 Bang Maman membeli rumah di daerah kampung japat Jakarta Utara yang ia tempati sampai sekarang. Sambil masih tetap berjualan bakso dengan bantuan dua pegawai ia membuka usaha dan menjual dagangannya sendiri di rumah, didaerah kampung Japat dan Pademangan masing-masing 2 pegawai.

Rumahnya yang terletak jauh di dalam gang tidak membuat usahanya sepi. Setiap hari orang tidak pernah berhenti mampir dan membeli bakso buatannya. Ini karna harga yang ditawarkan Bang Maman termasuk murah, dan rasanya pun enak. Seporsi bakso urat ia jual seharga Rp. 9.000,-. Seporsi bakso telor ia jual seharga Rp. 8.000,-. Yang membuat baksonya ini menarik ialah sambelnya yang diresepkan berdasarkan resep turun temurun keluarganya.

Dalam usaha ini ia magajak kakak dan sang istri untuk membantu mendirikan warung bakso serta hal-hal yang perlu disiapkan untuk melayani pembeli dengan baik. Ia juga menyediakan menu makanan yang lain seperti: Sate Bakso dan Bakso Ikan.

Serta menyediakan aneka minuman seperti: Es Campur, Es Jeruk, Es The Manis dan The Manis.

Saat ini Bang Maman sedang membangun sebuah ruangan di sebelah rumahnya yang nantinya akan ia pakai untuk mengembangkan usahanya.

 Alamat Usaha

Usaha bakso yang bernama “Bakso Bang Maman” ini berlokasi di Jl. Lodan Dalam 1C Rt. 11/08 Jakarta Utara.

Waktu Oprasional

Waktu operasional tempat makan ini direncanakan mulai pukul 9.00 hingga pukul 21.00.Waktu dapat berubah-ubah dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.

Anggaran Dana

Rencana anggaran dana yang akan digunakan kurang lebih sejumlahRp. 800.000,-

 Bentuk Usaha

Bentuk usaha yang ditekuni oleh Bang Maman ini tergolong usaha kecil, antara lain jenis barang (dalam hal ini makanan) umumnya sudah tetap (tidak berubah-ubah), dan lokasi/tempat usaha sudah menetap (tidak berpindah-pindah).

Selain itu, usaha Bang Maman ini sudah memenuhi persyaratan legalitas seperti surat izin, surat izin tempat  usaha (SITU) dan NPWP demi menjaga kelancaran usaha . apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkuut legalitas usaha, tidak membuat terganggunya operasional. Sedangkan sumber daya manusa (pengusaha) diperoleh berdasarkan pengalaman dalam berwirausaha, bukan berdasarkan sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih secara khusus.

Usaha Bakso Bang Maman

 A. Tempat Dan Pemasaran

Tempat yang digunakan dalam proses usahanya yaitu dirumahnya sendiri, tetapi selain mempunyai tempat usahanya ia juga berjualan keliling menggunakan grobak yang dijalankan oleh para pekerjanya.

 B. Penetapan Harga

Daftar yang ditawarkan oleh Bakso Bang Maman     :

–     Bakso Urat = Rp. 8.000,-

–     Bakso Telor = Rp. 9.000,-

–     Bakso Ikan = Rp. 12.000,-

–          Es Campur = Rp. 5.000,-

–          Es Jeruk = Rp. 4.000,-

–          Es The Manis = Rp. 3.000,-

–          TehManis = Rp. 2.000,-

ASPEK TEKNIS KEWIRAUSAHAAN

 

  1. 1.      PELUANG USAHA BARU

Pada tahun 2000 Bang Maman kreatif membuka usaha sendiri. Dia membuka usaha bakso dikarenakan banyak peminatnya. Kini, usaha bakso yang dirintisnya telah berkembang dan mempunyai cabang didaerah Japat dan Pademangan. Dan ia mampu menghidupi keluarganya.

Sejak itulah ia melakukan bebagai terobosan, salah satunya ia mendapatkan ide untuk membuat usaha bakso, yang membedakannya adalah dari sambalnya, yaitu sambal yang dibuat berdasarkan resep turun-temurun keluarganya.

Dalam usaha ini ia mengajak kakak dan sang istri untuk membantu mendirikan warung bakso serta hal-hal yang perlu disiapkan untuk melayani pembeli dengan baik. Ia juga menyediakan menu makanan yang lain seperti: Sate Bakso dan Bakso Ikan. Serta menyediakan aneka minuman seperti: Es Jeruk, EsTeh, Es Campur dan The Manis.

Saat ini Bang Maman sedang membangun sebuah ruangan di sebelah rumahnya yang nantinya akan ia pakai untuk mengembangkan usahanya.

1. PEMBIAYAAN

Modal awal yang digunakan memakai modal sendiri sekitarRp. 800.000,- modalnya itu dari hasil tabungannya.

 

  1. 3.      PEMASARAN
  •   Produk

Produk yang dijual adalah berupa makanan yaitu “Bakso Bang Maman”

  • Place

Tempat yang ia gunakan untuk menjalankan usahanya adalah dirumahnya sendiri, yang berlokasi di Jl. Lodan Dalam 1C Rt. 11/08 Jakarta Utara. Selain dirumahnya ia juga mempunyai cabang didaerah Kampung Japat dan Pademangan Jakarta Utara.

  • Price

Dengan harga seporsi bakso urat adalah Rp. 9.000,-,bakso telor adalah Rp. 8.000,-, bakso ikan Rp. 12.000,-

  •  Promotio

System promosi yang ia lakukan adalah dengan system tatap muka atau mulut ke mulut. Dan menggunakan spanduk disetiap warung.

  1. 4.      KEPEMILIKAN

Usaha ini adalah usaha perseorangan dimana yang memiliki usaha ini adalah Bang Maman sendiri, ia yang mengelola bersama sang istri dari awal dan ia juga yang menjalankan usaha ini.

 

  1. 5.      SUMBER DAYA MANUSIA

Ia mempunyai pegawai yang tidak terlalu banyak sekitar 5 orang.

  1. 6.      ORGANISASI

Ia tidak menggunakan system organisasi ,karena ia menjalankan usahanya sendiri.

  1. 7.      KEPEMIMPINAN

Ia memimpin dan terjun langsung untuk mengawasi usahanya dengan tegas dan bijaksana.

 

  1. 8.      EVALUASI  USAHA

Hasil dari usahanya ia gunakan untuk membeli rumah yang ia tempati sekarang dan membuka cabang baru.

  1. 9.      PENGEMBANGAN USAHA

Dulu ia hanya berjualan menggunakan grobak dan berkeliling untuk memasarkannya, tapi sekarang ia mempunyai tempat sendiri dan cabang usaha sendiri. Dan dengan kesabaran dan ketekunannya Bakso Bang Maman bias maju dan dikenal.

BAB IV

PENUTUP

KESIMPULAN

     BAKSO BANG MAMAN merupakan usaha yang dirintis secara individu dan kemudian dikembangkan dengan beberapa cabang .sistem  pengambilan keputusan pada usaha ini berdasarkan situasi lingkungan dan peminat pada makanan bakso ini cukup umum dan hampir semua orang menyukainya . sementara dari segi pembeli pengambilan keputusan dalam pembelian dikarenakan beberapa keunggulan dalam penyajian di bakso bang maman tersebut.

SARAN

Sebaiknya cara mempromosikan bakso bang maman ini jangan hanya dari mulut ke mulut atau pun spanduk , tetapi dengan menyebar brosur agar lebih terkenal lagi, dan minumannya pun lebih perbanyak lagi agar pembeli tidak merasa bosan dengan minumannya tersebut .

Daftar Pustaka

http://agushasan17.blogspot.com/2015/02/sistem-pengambilan-keputusan-pada-ukm.html

https://indrianipratiwi.wordpress.com/2013/07/02/makalah-kewirausahaan-bakso-bang-maman/

Kasus Korupsi Sistem Informasi Akuntansi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

           Korupsi adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita karena di negara Indonesia korupsi memang seperti telah menjadi sesuatu yang biasa atau mungkin telah menjadi budaya yang mendarah daging.Walaupun hampir setiap hari kita mendengar atau melihat kasus – kasus tentang korupsi, namun terkadang kita masih salah dalam memprsepsikan tentang korupsi.Sebagian dari kita mengaitkan korupsi  hanya dengan uang yang menyebabkan kerugian negara, padahal hanya beberapa pasal dalam UU Korupsi yang ada tercantum kata-kata kerugian negara, sedangkan sebagian besar pasal lebih menyangkut tentang perilaku.Untuk itu, kita harus benar – benar memahami tentang korupsi agar kita mengetahui berbagai jenis korupsi yang tidak hanya terkait dengan kerugian negara, tetapi juga dengan perilaku korupsi lainnya, seperti tindakan suap yang tidak terkait dengan keuangan negara.Kita wajib memerangi, mencegah dan mengatakan tidak untuk korupsi Karena korupsi adalah sumber utama dari segala masalah yang mendera bangsa ini.

1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui penyebab korupsi dari sudut pandang Sistem Informasi Akuntansi dan untuk lebih memahami Sistem Pengendalian Internal yang baik.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Sistem Pengendalian Internal yang baik

2.1.1 Pengertian Pengendalian Intern

 

Pengendalian Intern didefinisikan oleh AICPAsebagai berikut :

Pengendalian Intern itu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi,memajukan efisiensi di dalam usaha, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Definisi di atas menunjukkan bahwa suatu system pengendalian intern yang baik itu akan berguna untuk :

  1. Menjaga keamanan harta milik suatu organisasi
  2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
  3. Memajukan efisieni dalam operasi.
  4.    Membantu menjaga agar tidak ada yang menyimpang dari kebijakan manajemen      yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Definisi di atas di rinci oleh AICPA dalam Statement On Auditing Standards nomor 1, menjadi pengendalian administrative dan pengendalian akuntansi sebagai berikut:

  1. Pengendalian Akuntansi terdiri dari struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan pengamanan aktiva dan dapat dipercayanya catatan financial, dan konsekuensinya, organisassi, prosedur,dan catatan-cataan itu disusun untuk memberikan jaminan yang cukup dalam arti :
  • Transaks-transasidilkasanakan sesuai dengan pengesahan (otorisasi) manajemen yang umum maupun yang khusus.
  • Transaksi-transaksi dicatat untuk (1) memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip auntansiyang umunya diterima atau kriteria-kriteria lain yang perlu untuk laporan-laporan tersebut dan (2) menunjukkan pertanggungjawaban atas aktiva.
  • Access(penggunaan) aktiva hanya diperbolehkan bilasesuai dengan otorisasi manajemen.
  • Tanggung-jawab atas aktiva (menurut catatan) dibandingkan dengan aktiva yang ada setiap waktu tertentu dan diambil tindakan yang perlu bila ada perbedaan-perbedaan.
  1. Pengendalian adminitratif meliputi struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan prosespengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengesahan (otorisasi) transaksi-transaksi oleh manajemen. Otorisasi tersebut merupakan fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan tanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan (organisasi) dan merupakan titik awal untukmenyusun pengawasan akuntansi atas transaksi-transaksi.

Pengendalian akuntansi (accounting control) berfungsi untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan. Pengendalian ini disebut Preventif Control, yaitu pengendalian yang bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pengendalian administrative(administrative conrol) berfungsi untuk mendorong efisiensi, yaitu dengan mendorong dipatuhinya keputsan-keputusan manajemen. Pengendalian ini disebut juga Feedback Control.

2.1.2 Ciri-ciri pokok dari Sistem Pengendalian Intern

 

Suatu system pengawasan intern yang memuaskan harus meliputi :

  • Suatu struktur organisasi yang memisahkan tanggungjawab-tanggungjawab fungsional secara tepat.
  • Suatu system wewenang dan prosedur pembukuan yang baik, yang berguna untuk melakukan pengawasan akuntansi yang cukup terhadap harta milik, hutang-hutang, pemdapatan-pendapatan dan biaya-biaya.
  • Praktek-praktek yang sehat harus dijalankan di dalam melakukan tugas-tugas dan fungis-fungsi setiap bagian dalam organisasi.
  • Suatu tingkat kecakapan pegawai yang sesuai dengant anggung jawabnya

Keempat elemen di atas merupakan cirri-ciri pokok dari suatu system pengawsan intern. Di samping cirri-ciri pokok tersebut ada cara-cara pengawasan lain yang fungsinya merupakan tambahan dari cirri-ciri pokok diatas. Pengawasan-pengawasan tamabhan itu dapat dilakukan dengan menggunakan laporan-laporan, budget atau standard an staff internal auditing.

  1. Struktur organisasi
  • Struktur organisasi yang tepat bagi suatu perusahaan belum tentu baik bagi perusahaan yang lain. Perbedaan struktur organisasi diantara berbagai perusahaan, disebabkan leh berbagai hal seperti jenis,luas, banyaknya, cabang-cabang dan lainnya.
  • Suatu dasar yang berguna dalam menyusun struktur organisasi perusahaan adalah pertimbangan bahwa organisasi itu harus fleksible dalam arti memungkinkan adanya penyesuaian-penyesuaian tanpa harus membuat yang baru.

Ada tiga bentuk utama dari departementalisasi dalam organisasi yaitu atas dasar fungsi,daerah, produk.

Rentang pengawasan (span of Control).

  • Yaitu menunjukkan jumlah orang yang bertanggung jawab pada seorang atasan.
  • Struktur organisasi yang tipis atau datar disebut mempunyai span of control yang lebar, sedangkan struktur organisasi yang tinggi mempunyai span of control yang sempit.

Jenis-jenis Wewenang

Ada tiga jenis utama dari wewenang ,yaitu wewenang garis (atau sering dibuat garis komando), wewenang staf (merupakan wewenang membantu), wewenang fungsional(memberi hak pada seseorang untuk memerintah bagian lain yang tidak langsung menjadi bawahannya).

Diskripsi jabatan

Untuk menentukan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam organisasi, berguna sebagai alat unuk memisahkan tugas dan wewenang setiap bagian sehingga akan terhindar adanya kesimpangsiuran fungsi setiap bagian dalam organisasi.

  1. Sistem Wewenang Dan Prosedur Pembukuan

 

Sistem wewenang dan prosedur pembukuan dalam suatu perusahaan alat bagi manajem untuk mengadakan pengawasan terhadap operasi dan transaksi-transaksi yang terjadi dan juga utuk mengklasifikasikan data akuntansi dengan tepat.

  1. Praktek –Pratek Yang Sehat.

Yang dimaksud dengan praktek-praktek yang sehat adalah setiap pegawai dalam perusahaan, melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya bagian akuntansi baru mencatat hutang setelah menerima dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung transaksi pembelian seperti surat permintaan pembelian, surat pesanan pembelian, laporan penerimaan barang dan faktur dari penjual.

  1. Pegawai yang Cukup Cakap

Tingkat kecakapan pegawai mempenagruhi sukses tidaknya suatu system pengendalian intern, Apabila sudah disusun struktur organisasi yang tepat, prosedur-prosedur yang baik tetapi tingkat kecakapan pegawai tidak memenuhi syarat-syarat yang diminta, bisa diharapkan bahwa system pengawasan intern juga tidak akan berhasil dengan baik.

Untuk mendapatkan pegawai yang tingkat kecakapannya cukup, langkah-langkahnya harus dimulai sejak penerimaan pegawai baru. Jika ada penerimaan pegawai baru, hendaknya dilakukan seleksi dan test agar dapat ditentukan apakah calon pegawai yang bersangkutan, memenuhi criteria yang diininkan. Apabila pegawai sudah diterima bekerja dalam perusahaan, perlu diadakan latihan-latihan agar dapat meningkatkan kecakapan.

2.1.3 Pengawasan-Pengawasan Tambahan

Untuk menjamin berlakunya system pengawasan intern dengan baik, selain terpenuhinya keempat ciri-ciri khas di atas, diperlukan beberapa pengawasan tambahan yang terdiri dari laporan-laporan, budget/standar, dan suatu staf audit intern.

  1. Laporan

Laporan merupakan alat bagi suatu bagian dalam perusahaan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya. Laporan ini diserahkan kepada atasan dengan maksud agar atasan dapat mengetahui sampai seberapa jauh pekerjaan sudah dilaksanakan, Agar suatu laporan dapat berfungsi dengan baik, Heckeet & Wilson dalam buku controllership menyatakan lima prinsip dasar sebagai berikut :

  1. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan itu harus di susun sesuai dengan tanggungjawab bagian-bagian dalamperusahaan. Laporan seperti ini dibuat bertingkat sesuai dengan tingkat yang ada dalam struktur otganisasi.
  2. Pengecualian, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan yang disusun, itu hendaknya menunjukkan hal-hal yang menyimpang dari standar atau budgetnya. Maksud dari prinsip ini ialah agar management dapat memusatkan perhatiannya pada hal-hal yang menyimpang tersebut.
  3. Perbandingan, yaitu prinsip yang menghendaki bahwa laporan yang disusun itu hendaknya dibandingkan dengan data lain agar lebih mempunyai arti. Perbandingan ini dapat dilakukan dengan standar/budget atau dengan realisasi periode sebelumnya,
  4. Ringkas, yaitu prinsip bahwa laporan yang dibuat untuk bagian yang lebih tinggi harus lebih ringkas, sehingga dapat memberikan ruang lingkup yang lebih luas.
  5. Komentar. Yaitu prinsip bahwa laporan itu sebaiknya juga berisi beberapa komentar dari pihak yang menyusun. Maksud pemberian komentar ini adalah agar pembaca laporan tersebut dapat segera mengetahui hal-hal yang penting yang ada dalam laporan tersebut.
  1. Standar atau Budget

Merupakan alat untuk mengukur realisasi. Dengan adanya standar atau budget maka laporan-laporan bisa disusun dengan membandingkan antara realisasi dengan budget atau standarnya, sehingga dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

  1. Staf audit intern

Meupakan bagian atau pegawai dalam perusahaan yang tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kerja itu sesuai atau menyimpang dari yang sudah ditetapkan. Ditinjau dari struktur organisasi maka bagian audit intern merupakan suatu fungsi staff yang bertanggung kepadacontroller. Kadang-kadang audit intern ini merupakan staff dari Direktur utama atau staff dari kepala bagian akuntansi.

Pengendalian intern melaksanakan tiga fungsi penting :

  1. Preventive control, pengendalian untuk pencegahan, mencegah timbulnya suatu masalah sebelum masalah muncul.
  2. Detective control, pengendalian untuk pemeriksaan, dibutuhkan untuk mengungkap masalah begitu masalah tersebut muncul.
  3. Corrective control, pengendalian korektif. Memecahkan masalah yang ditemukan oleh pengendalian untuk pemeriksaan

2.1.4 COSO (Committee Of Sponsoring Organization)

 

     COSO adalah kelompok sector swasta yang terdiri dari American, Accounting Association (AAA), AICPA, Institute of Internal Auditors, Institute Of Management Accountants, dan Financial Executives Intitute.

Pada tahun 1992,COSO mengeluarkan hasil penelitian untuk mengembangkan definisi pengendalian intern yaitu pengendalian intern sebagai proses yang diimplementasikan oleh dewan komisaris, pihak manajemen, dan mereka yang berada di bawah arahan keduanya, untuk memberikan jaminan yang wajar bahwa tujuan penegnedalian dicapai dengan pertimbangan hal-hal berikut:

  • Efektivitas dan efisiensi operasional organisasi
  • Keandalan pelaporan keuangan
  • Kesesuaian dengan hukum dan peraturan yang berlaku,

Lima komponen Model Pengendalian Internal COSO yang Saling berhubungan :

  1. Lingkungan pengendalian : inti dari bisnis apapun adalah orang-orangnya – cirri perorangan, termsdukintegritas, nilai-nilai etika, dan kompentensi – serta lingkungan tempat beroperasi. Mereka adalh mesin yang mengemudikan organisasi dan dasr tempat segala hal terletak.
  2. Aktivitas pengendalian, Kebijakan dan proedur pengendalian harus dibuat dan dilaksanakan untuk membantu memastikan bahwa tindakan yang diidentifikasi oleh pihak manajemen untuk mengatasi risiko pencapaian tujuan organsasi, secara efektif dijalankan.
  3. Penilaian risiko, Organisasi harus sadar akan dan berurusan dengan risiko yang dihadapinya. Organisasi harus menempatkan tujuan, yang terintegrasi dengan penjualan, produksi, pemasaran, keuangan, dan kegiatan lainnya, agar organisasi beroperasi secara harmonis. Organisasi juga harus membuat mekanisme unuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang terkait.
  4. Informasi dan komunikasi, disekitar aktivitas pengendalian terdapat system informasi dan komunikasi. Mereka memungkinkan orang-orang dalam organisasi untuk mendapat dan bertukar informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasinya.
  5. Pengawasan, Seluruh poses harus diawasi, dan perubahan dilakukan sesuai dengan dengan kebutuhan. Melalui cara ini, sistem dapat beraksi secara dinamis, berubah sesuai tuntutan keadaan.
  1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN

 

Lingkungan Pengendalian terdiri dari faktor-faktor berikut :

  • Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika
  • Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi
  • Struktur organisasi
  • Badan audit dewan komisaris
  • Metode untuk memberikan otoritas dan tanggungjawab
  • Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
  • Pengaruh-pengaruh eksternal

Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika.

 

Merupakan hal yang pentig bagi pihak manajemen untuk menciptakan struktur organisasi yang menekankan pada integritas dan nilai-nilai etika. Perusahaan dapat mengesahkan integritas sebagai prinsip dasar beroperasi, dengan cara secara aktif mengajarkan dan mempraktikkannya. Contohnya, manajemen puncak harus memperjelas bahwa laporan yang jujur lebih penting daripada laporan yang sesuai keinginan pihak manajemen.

Filosofi Pihak manajemen dan Gaya beroperasi

 

Semakin bertanggung jawab filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi mereka, semakin besar kemungkinannya para pegawai akan berperilaku secara bertanggungjawab dalam usaha untuk mencapai tujuan organisasi. Apabila pihak manajemen menunjukkan sedikit perhatian atas pengendalian internal, maka para pegawai akan menjadi kurang rajin dan efektif dalam mencapai tujuan pengendalian tertentu. Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi dapat dinilai dengan cara menjawab pertanyaan seperti berikut ini :

  1. Apakah pihak manajemen mengambil risiko yang tidak sepantasnya untuk mencapai tujuan perusahaan ,atau apakah pihak manajemen menilai potensi risiko dan penghargaan sebelum bertindak ?
  2. Apakah pihak manajemen mencoba untuk memanipulasi ukuran-ukuran kinerja seperti pemasukan bersih, agar kinerjanya dapat dilihat dalampandangan yang lebih baik?
  3. Apakah pihak manajemen menekan para pegawai untuk mencapai hasil apapun metode yang dipergunakan, atau apakah pihak manajemen menuntut perilaku yang beretika ? Dengan kata lain, apakah pihak manajemen yakin bahwa hasil dapat membenarkan cara?

Struktur Organisasi

Struktur organisasi perusahaan menetapkan garis otoritas dan tanggung jawab, serta menyediakan kerangka umum untuk perencanaan, pengaahan, dan pengendalain operasinya. Aspek penting lainnya struktur organisasi adalah sentralisasi atau desentralisasi otoritas, penetapan tanggung jawab untuk tugas-tugas tertentu, cara alokasi tanggung jawab mempengaruhi permintaan informasi manajemn, dan organisasifungsi system informasi dan akuntansi.

Di dalam dunia bisnis saat ini, perubahan yang drastis terjadi dalam praktik di bidang manajemen, dan di dalam pengorganisasian perusahaan. Struktur organisasi hierarkis, dengan banyak lapisan pihak manajemen yang akan mengawasi dan mengendalikan pekerjaan mereka yang di bawah, mulai menghilang . Struktur tersebut digantikan dengan organisasi dasar (flat organization) yang memiliki yang dapat bekerja sendiri, dan terdiri dari pegawai yang dulunya ditugaskan ke berbagai departemen yang berbeda dan terpisah. Para anggota tim diberdayakan untuk membuat keputusan tanpa mencari berlapis-lapis persetujuan untuk menyelesaikan pekerjaan mereka,

Komite Audit Dewan Komisaris (Board of Director)

Seluruh perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange harus memiliki komite audit (audit commite) yang secara keseluruhan terdiri dari para komisaris (non pegawai) dari luar perusahaan. Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi struktur pengendalian internal perusahaan, proses pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hokum, peraturan, dan standar yang terkait. Komite tersebut bekerja dekat dengan auditor eksternal dan internal perusahaan.

Metode Memberikan Otoritas dan Tanggung Jawab

Pihak manajemen harus mmberikan tanggung jawab untuk tujuan bisnis tertentuk ke departemen dan individu yang terkait, serta kemudian membuat mereka bertanggung jawab untuk mencapai tujuan tersebut, Otoritas dan tanggungjawab dapat diberikan melalui deskripsi pekerjaan secara formal, pelatihan pegawai, dan rencana operasional, jadwal, dan anggaran. Salah satu hal yang sangat penting adalah perauran yang menangani masalah seperti standar etika berperilaku, praktik bisnis yang dapat dibenarkan, peraturanpersyatan,dan konflik kepentingan.

Kebijakan dan Praktik-Praktik dalam Sumber Daya Manusia

Kebijakan dan praktik-prkatik mengenai pengontrakan,pelatihan,dan pengevaluasian, pemberian kompensasi, dan promosi pegawai mempengaruhi kemampuan organisasi unuk meminimalkan ancaman, risiko,dan pajanan.

Pengaruh-pengaruh Eksternal

Pengaruh-pengaruh eksternal yang mempengaruhi lingkungan pengendalian adalah      termasuk persyaratan yang dibebankan oleh bursaefek, oleh Financial Accounting StandardBoard (FASB),dan oleh Securities and Exchange Commission (SEC). Termasuk dalam pengaruh eksternal juga persyaratan peraturan lembaga, sperti bank, sarana umum, dan perusahaan asuransi.

  1. AKTIVITAS-AKTIVITAS PENGENDALIAN

Komponen kedua dari model penngendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian, yang merupakan kebijakan dan peraturan yang menyediakan jaminan yang wajar bahwa tujuan pengendalian pihak manajemen dicapai. Secara umum, prosedur-prosedur pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut :

  • Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai,
  • Pemisahan fungsi
  • Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
  • Penjagaan asset dan catatan yang memadai
  • Pemeriksaan independent atas kinerja.

Otorisasi Transaksi dan kegiatan yang Memadai.

Para pegawai melaksanakan tugas dan membuat keputusan yang mempengaruhi asset perusahaan. Oleh karena pihak manajemen kekurangan waktu dan sumber daya untuk melakukan supervise setiap aktivitas dan keputusan, mereka membuat kebijakan untuk diikuti oleh para pegawai, dan kemudian memberdayakan mereka untuk melaksanakannya. Pemberdayaan ini, yang disebut sebagai otorisasi (authorization) adalah bagian penting dari pengendalian dan prosedur organisasi. Otorisasi sring kali didokumentasikan sebagai penandatangan, pemberian tanda paraf,atau memasukkan kode otorisasiatas dokumen atau catatan transaksi. Sistem computer saat ini mampu mencatat tanda tangan digital (digital signature) (atau sidik jari), yaitu sebuah cara untuk menandatangani dokumen dengan sebuah data yang tidak dapat dipalsukan.

Beberapa aktivitas atau transaksi tertentu terjadi karena keadaan khusus, sehingga pihak manajemen memberikan otirsasi khusus (specific authorization) agar dapat dilaksakan. Sebaliknya, pihak manajemen dapat memberi otorisasi pada pegaeai untuk menangani transaksi rutin tanpa persetujuan khusus, atau disebut sebagai prosedur otrisasi umum (general authorization). Pihak manajemen harus memiliki kebijakan tertulis baik mengenai otorisasi khusus maupun umum,untuk semua jenis transaksi.

Pemisahan Fungsi

 

Pengendalian internal yang baik mensyaratkan bahwa tidak ada pegawai yang diberi tanggung jawab terlalu banyak. Seorang pegawai seharusnya tidak berda dalam posisi untuk melakukan penipuan dan menyembunyikan penipuan atau kesalahan yang tidak disengaja.

Desain dan penggunaan Dokumen serta catatan yang memadai

  • Desain dan penggunaan catatan yang memadai membantu untuk memastikan pencatatan yang akurat dan lengkap atas seluruh data transaksi yang berkaitan.
  • Bentuk dan isinya harus dijaga agar tetap sesederhana mungkin untuk mendukung pncatatan yang efisisen. Meminimalkan kesalahan pencatatan, dan menfasilitasi peninjauan serta verifikasi.
  • Dokumen-dokumen yang mengawali sebuah transaksi harus memiliki ruang untuk otorisasi.
  • Dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk memindahkan asset keorang lain, harus memiliki ruang untuk tanda tangan pihak penerima asset.
  • Dalam rangka megurangi kesempatan penggunaan dokumen untuk peniuan, dokumen harus diberikan nomor yang telah dicetak lebih dahulu,agar setiapdokumen dapat dipertanggungjawabkan.
  • Jejak audit yang baik memfasilitasi pelacakan ke setiap transaksi melalui system, perbaikan kesalahan, dan verifikasi output system.
  • Penjagaan Asset dan Pencatatan yang memadai
  • Harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik asset berupa informasi maupun fisisk (kas, persediaan , dan perlengkapan). Prosedur-prosedur berikut inimenjaga asset pencurian, penggunaan tanpa otirsasi, dan vandalisme.
  • Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
  • Memelihara catatan aset, termasuk informasi secara akurat
  • Membatasi akses secara fisik ke asset(mesin kas, lemari besi, kotak uang dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga.
  • Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, cabinet file yang terkunci,dan lokasi pendukung di luar kantor, merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen. Akses ke cek kosong serta dokumen harus dibatasi hanya untuk personil yang memiliki otorisasi.
  • Mengendalikan lingkungan (Perlengkapan computer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai, bebas banjir, kejatuhan benda lain)
  • Pembatasan akses ke ruang computer, file computer, dan informasi.

Pemeriksaan Independen atas Kinerja

        Pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa seluruh transaksi diproses secara akurat adalah elemen pengendalian lainnyayang penting. Pemeriksaan ini harus independent, karena pemeriksaan umumnya akan lebih efektif apabila dilaksanakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab atas jalannya operasi yang diperiksa . Berbagai jenis pemeriksaan independent sbb :

  • Rekonsiliasi dua rangkaian cataan yang dipelihara secara terpisah

Salah satu cara untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan catatan adalah merekonsiliasi catatan tersebut dengan catatan lainnya yang seharusnya memiliki saldo yang sama ( Saldo bank, buku pembantu piutang)

  • Perbandingan jumlah actual dengan yang dicatat

Kas dalam laci mesin kas pada akhir pergantian staf administrasi, harus sama jumlahnya dengan jumlah yang dicatat dalam pita mesin kas

Seluruh persediaan harus dihitung paling tidak pertahun, dan hasilnya dibandingkan dengan catatan persediaan. 

  • Pembukuan berpasangan

Pepatah yang menyatakan bahwa debit harus sama dengan kredit memberikan kesempatan besar untuk pemeriksaan internal.

  • Jumlah total batch

Di dalam aplikasi pemrosesan secara batch, dokumen sumber digabungkan dalam kelompok dan jumlah total batch (yang juga disebut sebagai jumlah total control), dan secara manual dihitung sebelum data sumber dimasukkan ke dalam system. Terdapat lima jumlah total batch yang dipergunakan dalam system computer, yaitu :

  1. Jumlah total keuangan (financial total) adalah jumlah dalam field nilai uang, seperti jumlah total penjualan atau penerimaan tunai.
  2. Jumlah total lain-lain (hash total) adalah jumlah field yang biasanya tidak ditambahkan seperti jumlah nomor rekening pelanggan atau nomoridentifikasi pegawai
  3. Jumlah catatan (recordcount) adalah jumlah dokumen yang diproses.
  4. Jumlah baris (line record) adalah jumlah baris data yang dimasukkan. 
  5. Uji kesesuaian baris dan kolom (cross-footing balance test). Uji ini akan membandingkan jumlah total dari setiap jumlah dalam baris, dengan jumlah total dari setiap jumlah dalam kolom, untuk memeriksa apakah jumlah mereka sama.

Peninjauan Independen

           Setelah seseorang memproses sebuah transaksi, orang kedua kadang kala meninjau pekerjaan orang pertama. Orang kedua memeriksa keberdaaan tanda tangan otorisasi yang memadai, meninjau dokumen pendukung,dan memeriksa keakuratan bagian data yang penting, seperti harga, jumlah, dan pemberian kredit.

Mengawasi Kinerja

            Metode utama untuk mengawasi kinerja mencakup supervisi yang efektif, pelaporan pertanggungjawaban dan audit internal.

  • Supervisi yang efektif. Mencakup melatih dan mendampingi pegawai, mengawasi kinerja mereka, mengoreksi kesalahan, dan melindungi asset dengan cara mengawasi pegawai yang memiliki akses ke hal-hal tersebut.
  • Akuntansi pertanggungjawaban. Sistem akuntansi pertanggungjawaban mencakup anggaran, kuota, jadwal, biaya standar, dan standar kualitas, laporan kinerja yang membandingkan kinerja yang actual dengan kinerja yang direncanakan.
  • Audit internal. Audit internal mencakup peninjauan ulang keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional serta menyediakan penilaian keefektifan pengendalian internal. Audit internal juga mencakup penilaian kesadaran pegawai terhadap prosedur dan kebijakan manajemen, hukum,dan peraturan yang berlaku serta mengevaluasi efisiensi dan keefektifan manajemen.
  1. PENILAIAN RESIKO

Akuntan memainkan peran yang penting dalam membantu manajemen mengontrol bisnis dengan mendesain system pengendalian yang efektif dan mengevaluasi system yang adauntuk memastikan bahwa system tersebut berjalan dengan efektif.

Identifikasi Ancaman . Perusahaan menghadapi jenis-jenis ancaman berikut ini :

  • Strategis (contoh : melalukan hal yang salah)
  • Operasional (contoh : melakukan hal yang benar, tetapi dengan cara yang salah)
  • Keuangan (contoh:adanya kerugian sumber daya keuangan, pemborosan, pencurian atau pembutana kewajiban yang tidak tepat)
  • Informasi (contoh menerima informasi yangsalah atau tidak relevan, system yang tidak andal, dan laporan yang tidak benar atau menyesatkan)

Perkiraan Risiko

Beberapa ancaman menunjukan risiko yang lebih besar karena probabilitas kemunculannya lebih besar. Misalnya , perusahaan lebih mungkin menjadi korban penipuan computer daripada serangan teroris, dan pegawai lebih mungkin melakukan kesalahan yang tidak disengaja daripada melakukan tindakan penipuan secara sengaja.

Perkiraan Pajanan (Exposure), kerugian potensial

          Risiko gempa bumi mungkin kecil, tetapi pajanannya dapat sangat besar, gempa dapat menghanurkan perusahaan dan menyebabkan kebangkrutan. Risiko dan pajanan harusdiperhitungkan bersama-sama, karena apabila salah satu meningkat, maka baikmaterilitasancaman maupun kebutuhan untuk melindunginya akan meningkat.

Identifikasi Pengendalian

             Manajemen harus mengidentifiksi salah satu atau beberapa pengendalian yang akan melindungi perusahaan dari setiap ancaman. Dalam mengevaluasi keuntungan prosedur pengendalian internal tertentu, manajemen perlu mempertimbangkan kefektifan dan waktunya.

Apabila semua factor yang lainnya sama, maka pengendalian untuk pencegahan akan lebih baik daripada pengendalian untuk pemeriksaan. Akan tetapi apabila pengendalian untuk pencegahan gagal, maka pengendalian untuk pemeriksaan penting untuk menemukan masalah, dan pengendalian korektif membantu mengatasi masalah tersebut, Jadi, pengendalian untuk pencegahnan, untuk pemeriksaan, dan korektif saling melengkapi, dan system pengendalian internal yang baik perlu menggunakan ketiga-tiganya.

  1. Perkiraan Biaya dan Manfaat
  • Tidak ada system pengendalian internal yang dapat menyediakan perlindungan anti penipuan terhadap seluruh anacaman dalam pengendalian internal.
  • Oleh sebab itu, tujuan untuk mendesain sebuah system pengendalian internal adalah untuk menyediakan jaminan yang wajar bahwa tidak akan muncul masalah dalam system pengendalian itu sendiri.
  • Elemen utama biaya adalah personil, termasuk waktu untuk melaksanakan proseddur pengendalian, biaya untuk mempekerjakan pegawai tambahan agar mencapai pemisahan tugas yang efektif, serta biaya untuk memprogram pengendalian dalam system computer.
  • Manfaat dari prosedur pengendalian adalah perbedaan antara perkiraan kerugian dengan prosedur pengendalian, dan perkiraan kerugian tanpa adanya prosedur pengendalian. Manfaat dari sebuah prosedur pengendalian internal harus melebihi biayanya.

2.1.5 Pengendalian Sistem Informasi Berdasarkan Komputer

Sys Trust menggunakan empat prinsip berikut ini untuk menetapkan apakah suatu system andal atau tidak :

  1. Ketersediaan (availability). Sistem tersebut tersedia untuk dioperasikan dan digunakan dengan mencantuman pada pernyatan atau perjanjian tingkat pelayanan.
  2. Keamanan (security). Sistem dilindungi dari akses fisi kmaupun logis yang tidak memiliki otorisasi. Hal ini akan membantu mencegah (a) penggunaan yang tidak sesuai, pemutarbalikan, penghancuran, atau pengungkapan informasi dan software serta (b) pencurian sumber daya system.
  3. Dapat dipelihara (maintainability) Sistem dapat diubah apabila diperlukan tanpa mempengaruhi ketersediaan, keamanan, dan integritas system.
  4. Integritas (integrity), Pemrosesan system bersifat lengkap akurat, tepat waktu, dan diotorisasi, Sebuah system dikatakan memiliki integritas apabila dapat melaksanakan fungsi yang diperuntukkan bagi system tersebut secara keseluruhan dan bebas dari manipulasi system, baik yang tidak diotorisasi maupun yang tidak disengaja.

Bagi setiap prinsip keandalan di atas, tiga criteria berikut ini dikembangkan untuk mengevaluasi pencapaian prinsip-prinsip tersebut, :

  1. Entitas memiliki tujuan kinerja (performance objective). Kebijakan, dan standar yang telah ditetapkan , didokumentasikan, dan dikomunikasikan, dan telah memenuhi tiap prinsip keandalan .
  •     Tujuan kinerja adalah sebagai tujuan umum yang ingin dicapai entitas.
  •      Kebijakan adalah peraturan-peraturan yang memberikan arah formal untuk mencapai tujuan, dan mendorong kinerja.
  •     Standar sebagai prosedur yang dibutuhkan dalam implementasi, agar sesuai dengan kebijakan
  1. Entitas menggunakan prosedur , sumber daya manusia,software, data, dan infrastruktur untuk mencapai setiap prinsip keandalan, dengan berdasarkan pada kebijakna dan standar yang telah ditetapkan.
  2. Entitas mengawasi system dan mengambil tindakan untukmencapai kesesuaian dengan tujuan, kebijakan, dan standar, untuk setiap prinsip keandalan

BAB III

ISI

Kasus Korupsi Hambalang

2.1 Profil Hambalang

Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang,Sentul,Bogor,JawaBarat,menuaikontroversial.
Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunanpusatolahragatersebut.
Untuk mencari lokasi, tim verifikasi menyepakati kriteria pemilihan lokasi yaitu: kesesuaian RUTR dengan lokasi, luas lahan lebih dari 20 hektar, jarak tidak lebih dari 70 km dari Jakarta dan dapat ditempuh kurang dari 1 jam, topografi tanah memiliki kemiringan maksimal 15 persen, kenyamanan lingkungan udara, kondisi lahan bukan lahan produktif, status tanah dan harga tanah permeter/segitidaklebihdariRp30.000.
Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaiantertinggipadalokasidesaHambalang,Citeureup,Bogor.
Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehinggalokasitersebutdipilihuntukdibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004tanggal19Juli2004.
Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.

Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagiterjadinyabencanaalamberupagerakantanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004.
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora.
Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.
“Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center,” kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000.
Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan danasebesarRp2,5triliun.
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. “Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan,” kata Andi kemarin.

BPK pun menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkankerugianNegarasekitarRp243,6miliar.
Kepala BPK, Hadi Purnomo menjelaskan, rincian kerugian negara sebesar Rp116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan sebesar Rp189,450 miliar, dikurangi pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada tahun 2010 dan 2011 sebesarRp73,520miliar.
Hadi menambahkan, ada kelebihan pembayaran harga pada pelaksanaan konstruksi sebesar Rp126,734 miliar. Kelebihan itu terdiri dari Mekanikal elektrikal (ME) Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,1 miliar.

2.2 Kronologis Kasus Anggaran Proyek Hambalang

21 April 2011 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi keriuhan di lantai tiga kantor Kemenpora, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Malam itu tim penyidik KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram sedang menerima suap dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) rekanan Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar. Bersama Wafid juga ditangkap Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris. Inilah awal terungkapnya kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, yang kemudian menyeret-nyeret sejumlah kader Partai Demokrat (PD), termasuk Angelina Sondakh yang ditetapkan menjadi tersangka. Setelah trio Wafid-El Idris-Rosa resmi ditahan, belakangan terungkap Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin juga menerima uang fee sebesar Rp 25,87 miliar dari proyek Wisma Atlet. Menurut Rosa, fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet itu diterima Nazar sebelum Wafid tertangkap. PT DGI sepakat memberikan fee sebesar 15 persen dari keseluruhan nilai proyek Wisma Atlet Palembang sebesar Rp 191 miliar. Nazar sempat membantah tuduhan ini dalam sebuah jumpa pers yang dihadiri kader PD. Mantan rekan bisnis Anas Urbaningrum ini, kemudian diamdiam ke luar negeri, tepat sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Dari tempat pelariannya, Nazar yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum PD mengumbar tuduhan ke sejumlah kader dan bahkan petinggi mantan partainya itu. Dari mulut Nazar, yang tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 terungkap bagaimana sepak terjang jajaran PD ‘menjarah’ uang negara melalui berbagai proyek di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. Nazar antara lain menuding koleganya di Senayan, Angelina dan Mirwan Amir juga menerima aliran dana. Tak ketinggalan nama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Nama putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga sempat disebut namun belakangan menghilang. Angie, yang juga anggota Komisi Olahraga DPR dituduh berperan sebagai ‘makelar’ dalam sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti persiapan SEA Games di Palembang, Stadion Hambalang, serta proyek taman bermain olahraga di sejumlah daerah. Di persidangan, sejumlah saksi, seperti Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin, red) juga membenarkan adanya aliran dana ke Angie. Politisi PDIP Wayan Koster juga menerima dana yang sama. Menurut Yulianis, uang diberikan secara bertahap total sebanyak Rp 5 miliar, atas permintaan Rosa. Pemberian uang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet dan Stadion Hambalang. Andi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, juga disebut kecipratan dana hingga Rp 10 miliar. Duit diduga berkaitan dengan upaya memuluskan pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek SEA Games dan Hambalang. Mirwan, Wakil Bendahara umum PD yang juga wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima aliran dana untuk dibagi-bagi ke anggota Banggar untuk memuluskan proyek Wisma Atlet. Rp 1 miliar dari uang ini disebut mengalir ke Anas. Bahkan Nazar menuding Anas menerima puluhan miliar rupiah dari proyek Hambalang yang digunakan untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Bandung 2010.

Terkumpulnya anggaran sport center Hambalang dimulai dari diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tertanggal 20 Januari 2010 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sertifikat tersebut, adalah bukti kepemilikan Kemenpora atas tanah Hambalang, Bogor, seluas 31,2 hektare. Setelah sertifikat terbit, Kemenpora kemudian merealisasikan anggaran sebesar Rp 253 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau nantinya dikenal sebagai sport center Hambalang. Tahun 2011, Kemenpora mempunyai pagu sebesar Rp 500 miliar untuk P3SON Hambalang. Dari Rp 500 miliar tersebut, Rp 400 miliar digunakan untuk melanjutkan pembangunan dan Rp 100 miliar untuk penyediaan sarana. Selanjutnya, dari anggaran penyediaan sarana P3SON Hambalang sebesar Rp 100 miliar itu, Kemenpora melakukan Pelelangan Umum Pertama untuk penyediaan alat sport science senilai Rp 79,9 miliar. Lelang itu dibuka pada tanggal 7 Oktober 2011. Lelang selanjutnya berlangsung 21 hari kemudian. Pada tanggal 28 Oktober 2011, Kemenpora mengadakan Pelelangan Umum Kedua untuk penyediaan bantuan mebelair senilai Rp 19,9 miliar. Pemenang dari lelang itu adalah PT Christalenta dengan harga penawaran sebesar Rp 18,8 miliar. Apabila keseluruhan nilai di atas disatukan, ditemukan nilai Rp 753 miliar dari total Rp 1,2 triliun anggaran sport center Hambalang atau yang sebelumnya disebut sebagai P3SON Hambalang.

Selasa, 1 Mei 2012,

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam. Menurutnya, peningkatan tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang Selain itu, Abraham Samad juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang. Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap penyelidikan. Johan mengatakan, ada dua persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Kasus Hambalang ini pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini. Dan hingga saat ini kasus penyelewengan anggaran ini masih dalam proses di pengadilan.

Kamis, 3 Mei 2012

Pekan depan, KPK mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK yang menangani kasus mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang tengah diselidiki lembaga antikorupsi tersebut.

Selasa 22 Mei 2012

KPK menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)

Terkait proyek senilai Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.

Namun, Andi membantah melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi Mallarangeng.

Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis, 24 Mei 2012

Menpora, Andi Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekira 10 jam.

Usai diperiksa, Andi membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5 triliun tersebut.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui adiknya yang bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan Wijaya Karya. Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras, Nazaruddin mengaku tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud Soeroso selaku pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20 miliar di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui Choel.

Sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1 miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.

Jumat, 25 Mei 2012

KPK mendalami penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.

Terkait proyek Hambalang, Diana mengaku tak tahu apa-apa.

Dalam kongres itu, lanjut Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000 dan Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa ada penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010. Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.

Senin, 28 Mei 2012

Tim dari KPK bertandang ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan tim lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan pengadaan proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin tahu progres pengadaan.

Tim KPK yang mendatangi proyek Hambalang belum bisa melakukan mengaudit alasan kenapa bisa runtuh tanahnya. karena proyek Hambalang masih dalam tahap penyelidikan di lembaganya. Hasil audit alasan tanah di Hambalang bisa amblas dapat dijadikan lembaganya sebagai salah satu bahan penyelidikan. Khususnya dalam pengadaan proyeknya.

Selasa, 29 Mei 2012

Kementrian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai. Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik pada 14-15 Desember 2011 lalu.

Selain itu, Budi menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal. “Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek Hambalang, memang tidak dilibatkan,” katanya.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13.

Proyek Hambalang, ketika Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek olahraga terpadu Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

Rabu, 30 Mei 2012

Salah satu LSM yang fokus pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), menilai bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan merugi hingga Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok (Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan uang negara yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang. Menurutnya, miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila tanahnya ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.

Menurut Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.

Uchok menjelaskan, angka Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar Rp253 miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.

Sedangkan pelaksana proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.

Senin, 4 Juni 2012

Teka-teki adanya pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.

Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22 Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian.

Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat tersebut.

Surat itu mengindikasikan bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun anggaran).

Namun, anggota Komisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.

Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp 625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Tahun berikutnya mengalir Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi. Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57 triliun.

Selasa, 5 Juni 2012

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp 2,5 Triliun.

Menurutnya -senin(4/6)-, angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk bidang kedua terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga yang mencapai angka Rp1,4 triliun.

Terkait konstruksi, lanjut Bambang, diduga pembangunannya melibatkan korporasi lain. Sedangkan untuk pengadaan barangnya, sebagian sarana dan prasarana olahraga sudah jadi, tapi masih ada pengadaan yang belum selesai. Sama halnya dengan konstruksi, untuk pengadaan ini juga melibatkan korporasi lain. Sayangnya, ia tak merinci korporasi apa saja yang terlibat di dua bidang tersebut.

Rabu, 6 Juni 2012

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.

KPK telah memeriksa sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa adalah pemilik dan manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu, antara lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas Urbaningrum).

KPK tengah mendalami pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total proyek menjadi Rp 2,57 triliun.

Tender proyek Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi. Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah satunya Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing. Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja untuk rangkaian elektrik.

Penelusuran Tempo di Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.

Jumat, 8 Juni 2012

Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembentukan pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke ranah politik, bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.

Ditegaskan Johan, KPK tetap akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyelidikan pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah satunya dengan mencari informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke penyidikan.

KPK, lanjut Johan, siap mendukung kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada batasnya. Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak dapat memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang yang ada di berkas acara.

Sabtu, 16 Juni 2012

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek Hambalang ke sejumlah orang penting.

Menurut Oce, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera terungkap.

2.3 Penyelewengan Anggaran dalam Hambalang

Proyek hambalang merupakan salah satu korban penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penyelewangan ini adalah hal konkret yang menyebabkan carut marutnya pembangunan proyek hambalang itu sendiri. Berikut fakta-fakta yang terjadi didalam proyek hambalang :

  1. 1. Pada anggaran yang terdapat pada   APBN 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan,    yang secara spesifik hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya belum dapat dicairkan dan ditandai bintang (*)pada Dokumen Anggaran : Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahunan, dan ditindaklanjuti pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Kementerian : Pemuda dan Olahraga senilai kurang lebih 125 Milyar rupiah
  2. Pada Anggaran yang terdapat pada APBN 2011 , terdapat pencairan dana senilai kurang lebih 150 Milyar rupiah yang dilaksanakan untuk kegiatan seperti pada poin diatas.
  3. Pada Anggaran Perubahan yang terdapat pada APBN-P 2011, terdapat pernyataan dari Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Pusat bahwa terdapat sub kegiatan yang bersifat Mutiyears pada Daftar isian Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian : Pemuda dan Olahraga, yang maksudnya adalah membangun sebuah lokasi (whether berupa sekolah ataupun apapun nantinya) olahraga di Hambalang Kabupaten Bogor yang dananya telah dapat dicairkan
  4. Pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan pada DIPA seperti pada poin diatas
  5. Akhir Mei 2012 terjadi pemberitaan mengenai keruntuhan /amblas bangunan seperti poin di atas.

Opini-opini yang mendukung fakta-fakta diatas dapat diuraikan sebagai berikut :

Dari poin satu (1) dapat diambil kesimpulan  bahwa anggaran yang diberikan tanda bintang atau blokir atawa tidak dapat dicairkan terjadi dikarenakan  ada kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Tanda bintang ini diberikan pada DIPA sebagai dokumen dasar pencairan anggaran dengan asumsi bahwa dana telah disetujui oleh DPR dan dana telah diperhitungkan dalam APBN namun teknis kegiatan belum dapat dikerjakan.

Blokir dapat dihapus dengan penerbitan revisi DIPA yang telah menghilangkan tanda bintang pada nilai uang yang dimaksud setelah kelengkapan dokumen dimaksud terpenuhi dan ditetapkan oleh kementerian yang bertindak sebagai kuasa anggaran dengan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tanpa harus merubah APBN dan expose yang tinggi seperti halnya paripurna pada penetapan APBN di awal tahun anggaran maupun perubahannya di tengah tahun.

Dari sini dapat diduga bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 anggaran telah cair dan kegiatan pelaksanaan anggaran mulai dari proses tender pengadaan barang dan jasa, sampai pembangunan fisik-non fisik dari pengadaan berdasarkan program,kegiatan dan sub-kegiatan telah terjadi.

Selanjutnya pada akhir tahun anggaran, setiap kegiatan yang terjadi pada setiap instansi pemerintah akan di-nihilkan, dengan perhitungan, kegiatan yang, sesuai kesepakatan penghitungan pihak ketiga dan Instansi terkait pekerjaannya, telah selesai, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan. Sementara yang belum selesai tidak dapat dibayarkan, dan anggaran yang masih tersedia di rekening kas negara (dengan mekanisme pembayaran langsung, dan APBN yang tidak dapat dibayarakan sebelum pekerjaan selesai menyebabkan baik Instansi maupun pihak ketiga tidak mengelola uang sama sekali) dijadikan dalam perhitungan Saldo Anggaran Lebih APBN tahun berkenaan.

Dari sini anggaran yang dibintang dan dimaksud sebagai “proyek Hambalang” itu telah selesai sejak akhir tahun 2010. Jika kementerian teknis bersangkutan tidak berusaha untuk memperjuangkan program dan kegiatan yang menjadi visi dan misi dari pimpinan Kementerian dimaksud maka selesai pulalah proyek tersebut di tahun itu.

Tentunya maksud dari tujuan rapat dengan lembaga legislatif adalah untuk menyeimbangkan dan menyampaikan keinginan dan maksud dari kekuasaan dalam proses bernegara agar berjalan.

Dan proses tersebut kemungkinan menghasilkan fakta seperti yang disebut dalam poin 2 (dua). Rapat antara kementerian teknis dan DPR menyebabkan terjadinya alokasi anggaran seperti  poin 2 (dua) di atas dan menyebabkan dananya cair sejumlah yang dimaksud dan bernilai sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksananakan, terlepas dari bersinkronnya kegiatan tahun 2010 dengan tahun 2011 saat itu.

Kemudian, mengacu pada poin 3 (tiga) terdapat opini yang beredar di masyarakat melalui pernyataan-pernyataan anggota DPR maupun dari staff teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga sendiri yang beredar sekarang bahwa sesungguhnya telah dicairkan anggaran senilai sekitar 500an milyar, tanpa menyebut angka yang pasti bahwa “proyek Hambalang” telah selesai dikerjakan dan sedang berkembang menuju tahap sebagai kegiatan Multiyears

Kita tidak dapat mempercayai opini ini. Yang logis dan masih masuk akal adalah mengacu kepada poin 2 (dua) saja dan fakta di poin 3 (tiga) bahwa kegiatan multiyears telah dapat dilaksanakan, baik dikerjakan kegiatannya dan dicairkan anggarannya.

Dengan asumsi bahwa kegiatan multiyears adalah kegiatan bernilai besar yang tidak dapat dikerjakan dalam satu tahun anggaran saja dan menghasilkan satu kesatuan keluaran (output), maka disinilah sebenarnya membengkaknya nilai “proyek Hambalang” dengan penyelewengan mekanisme anggaran baru dapat diduga ada, sateris paribus.

Mekanisme penetuan suatu kegiatan dapat dijadikan kegiatan multiyears atau tidak ditentukan oleh Kementerian teknis terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, dengan pihak ketiga. Walau pada setiap pembahasan APBN dan APBN-P melibatkan DPR, Masalahnya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa keterangan mengenai Multiyears wajib diberitakan melalui RKA-KL (yang kemudian diakumulasikan menjadi APBN dan dirinci ke dalam DIPA) yang dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.

Dokumen untuk tahun depan belum dibuat pada saat pembahasan anggaran di DPR. Ini artinya anggaran tahun berkenaan yang dibahas antara pemerintah dengan DPR tidak membahas dokumen yang memuat anggaran tahun berikutnya. Yang menjadi pegangan dalam membahas adanya kegiatan dan kontrak multiyears atau tidak, yang memuat nilai anggaran tahun berikutnya hanyalah kontrak antara Kementerian/lembaga dengan pihak ketiga sehingga ada saja kemungkinan bahwa anggota DPR tidak mengetahui adanya kegiatan Multiyears, yang memuat kenaifan luar biasa dari seorang politisi yang mencari makan dengan berpolitik.

Kegiatan Multiyears sendiri artinya dari sisi anggaran adalah kegiatan yang pada tahun berkenaan dianggarkan dengan perkiraan maju mengenai jumlah anggaran pada tahun berikutnya tanpa perlu dibahas lagi, pada tahun berikutnya tersebut, karena telah terikat dengan kontrak. dapat diduga jika ketentuan hambalang menjadi kegiatan Multiyears adalah ketentuan ketika membahas APBN-P di pertengahan tahun 2011 yang juga menetapkan anggaran tahun berikutnya, namun sedikit tersembunyi dari sorotan anggota DPR, karena anggaran tahun berikutnya tidak dibahas saat berkenaan.

Dan akhirnya pada poin 4 (empat) dilaporkan bahwa pada akhir tahun 2011 terjadi keruntuhan/amblas bangunan pada sub kegiatan yang memaksudkan pada proyek hambalang. Yang menyebabkan timbulnya fakta-fakta kecil bahwa para anggota DPR langsung meninjau lokasi dari lokasi hambalang dan memaksa pihak Kementerian dan Kontraktor menghentikan pekerjaannya disana.

Terlepas dari adanya kesaksian Nazarudin sebagai actor yang menghembuskan adanya korupsi dan kegiatan yang “memaksudkan” pada pekerjaan Hambalang adalah kegiatan yang berlatar belakang politis kental. Sesuai dengan aktor utamanya yang dari sisi keuangan Negara bahwa Pengguna Anggaran/ Chief Executive Officer pada bagian anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga ini adalah seorang Doktor Ilmu Politik lulusan dari kampus di Negara bagian Illinois, AS sana Yang tengah mempraktekkan ilmunya pada dunia nyata, Pada masa sekarang, hari ini, aroma korupsi dapat sangat tercium hebat dengan adanya opini mengenai Politisi yang merasa dilangkahi ilmu politiknya mencoba membalas kecerdasan teknis pengelola keuangan dengan menghadirkan berita politis mengenai suka-tidak sukanya pada fakta poin 5 (lima). Termasuk permainan politis oleh pribadi bermindset jadoel (jaman doeloe) mengenai ijon-ijon atau apalah namanya yang disebut sogokan untuk pengorientasian pemberian proyek kepada pihak pengusaha tertentu dari pemerintah. Dan penrnyataan ketua DPP Partai Demokrat yang sudah kaya dari sononya sehingga tidak ada motif korupsi yaitu Ruhut sitompul untuk meminta Menpora Andi Malarangeng untuk mundur dari jabatannya.

Summary dari penyelewengan anggaran seperti diuraikan diatas dapat diceritakan sebagai berikut :

  1. Proyek politis ini diawali dari ijon pengusaha kepada penguasa dengan inisiatif dari pekerja si penguasa agar memberikan uang kepada pihak penguasa dengan jaminan dokumen anggaran yang nilainya lebih besar namun belum dapat dicairkan serta visi dan misi juga rancangan fisik dari teknis dari kegiatan yang dimaksud sebagai proyek Hambalang. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan dan Menpora.
  2. Uang ijon ini dipakai Nazarudin sebagai alat untuk menggerakkan sumber daya lain yang dikuasai Menpora dan membuka pencairan tanda bintang agar dapat dicairkan uangnya dari kas Negara. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para Anggota DPR Komisi yang membidangi Kemenpora.
  3. Uang yang kemudian dapat dicairkan kemudian dijadikan sebagai pembayaran atas Konsultan perencana fiktif yang sebagian dibayarkan kembali sebagai pembayaran ijon dari pengusaha serta persediaan dana pribadi Nazarudin. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin, pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora serta perusahaan konsultan pemenang affiliasi Kontraktor utama calon pemenang tender pengadaan
  4. Mekanisme ini diperpanjang dengan pembuatan kegiatan dengan output yang lebih dari sekedar konsultansi dengan nilai yang sedikit diperbesar, menjalankan persetujuan sebelumnya dengan Pengusaha dengan memberikan dokumen yang diperlukan agar tanda bintang tidak terjadi lagi. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah pegawai bawahan Menpora di Kemenegpora, Anggota DPR serta pegawai Instansi lain yang berkaitan dengan dokumen kunci untuk mencegah terjadinya tanda bintang
  5. Kegiatan fisik dimulai, pencairan pun dapat dilaksanakan dengan nilai yang lebih besar disbanding sebelumnya. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender.
  6. Dengan telah cairnya sebagian besar anggaran maka demi menutupi kebocoran yang terlalu besar dari kegiatan fisik yang terlalu kecil wujud fisiknya serta markup penganggarannya yang besar diatur agar proyek ini dapat berjalan dengan dana yang benar-benar besar dengan pelaksanaan yang lebih panjang melalui mekanisme kegiatan Multiyears. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta Kontraktor utama yang telah menjadi pemenang tender serta Menpora dengan menafikan anggota DPR.
  7. Proyek Hambalang Amblas, dari sini dapat ketahuan jika terjadi penyelewengan besar atas kas Negara yang telah dicairkan dengan orang-orang yang terlibat menjadi terancam. Namun kenyataannya pada saat ini terjadi permainan politik yang tengah berlangsung tidak sedang bergulir pada proyek ini, juga dengan determinasi politik dari orang-orang yang sama. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Nazarudin serta para penyelidik yang tengah menyangkakan kasus lain pada Nazarudin.
  8. Pada hari ini dengan telah disidangnya Nazarudin dan ditangkapnya 1-2 anggota DPR yang terlibat dan disangkakan korupsi pada proyek ini seperti AS, dengan terlalu derasnya tuduhan Nazarudin atas Anas Urbaningrum, dimana terdapat dugaan bahwa semua dosa Nazarudin dikerjakan demi Anas sebenarnya, tidak hanya sekedar Proyek Hambalang, Menpora Andi Malarangeng yang telah terlibat sejak awal dan kesimpulan di atas mengenainya hanya dapat terjadi karena keadaan hari ini, sudah seharusnya menjadi sorotan publik politik yang utama demi mengulur waktu pengenalan wajah polos politik AU yang sebenarnya kepada masyarakat. Nama-nama yang terlibat sebagai pribadi yang menonjol adalah Andi Malarangeng dan para Anggota DPR terutama komisi yang membidangi Kemepora serta anggota DPR Loyalis Anas Urbaningrum.
  9. Sampai dengan makalah ini diterbitkan, Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Seiring dengan diputuskannya status Anas sebagai tersangka, beliau pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat.

  1. 3.1. Kesimpulan

    Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu. Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun. Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah agar kebutuhan jangka pendek yang tercantum dalam anggaran dapat terpenuhi, anggaran akan menuntun agar pencapaian tujuan jangka pendek tetap konsisten sesuai dengan tujuan dan sasaran. Maka betapa pentingnya anggaran dalam membangun sebuah proyek seperti proyek sebesar hambalang. Salah sedikit dari perhitungan penganggaran akan berdampak besar nanti dikemudian hari. Maka dari itu jangan sampai dalam sistem penganggaran ada seseorang yang ingin merauk keuntungan karena akan merusak hakikat dari pada anggaran itu sendiri.

    3.2. Saran

    Bagi para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan diri dari praktek-praktek Korupsi karena korupsi secara materiil akan sangat merugikan warga masyarakat. Di samping itu juga perlu diikuti aturan penganggaran yang ada di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Tugas Flowchart dan DFD dan UKM Warung tegal

Jenis-Jenis Flowchart

  1. System Flowchart

Flowchart Sistem merupakan bagan yang menunjukkan alur kerja atau apa yang sedang dikerjakan di dalam sistem secara keseluruhan dan menjelaskan urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Dengan kata lain, flowchart ini merupakan deskripsi secara grafik dari urutan prosedur-prosedur yang terkombinasi yang membentuk suatu

sistem.

Flowchart Sistem terdiri dari data yang mengalir melalui sistem dan proses yang mentransformasikan data itu. Data dan proses dalam flowchart sistem dapat digambarkan secara online (dihubungkan langsung dengan komputer) atau offline (tidak dihubungkan langsung dengan komputer, misalnya mesin tik, cash register atau kalkulator).

  1. Document Flowchart

Bagan alir dokumen  (document flowchart)  atau disebut juga bagan alir formulir  (form  flowchart)  atau  paperwork flowchart merupakan bagan alir yang menunjukkan arus dari laporan dan formulir termasuk tembusan-tembusannya.

  1. Schematic Flowchart

Bagan alir skematik (schematic flowchart) merupakan bagan alir yang mirip dengan bagan alir sistem, yaitu untuk menggambarkan prosedur di dalam sistem. Perbedaannya adalah, bagan alir skematik selain menggunakan simbol-simbol bagan alir sistem, juga menggunakan gambar-gambar komputer dan peralatan lainnya yang digunakan. Maksud penggunaan gambar-gambar ini adalah untuk memudahkan komunikasi kepada orang yang kurang paham dengan simbol-simbol bagan alir. Penggunaan gambar-gambar  ini  memudahkan untuk dipahami, tetapi sulit dan lama menggambarnya.

  1. Program Flowchart

Bagan alir program  (program flowchart)  merupakan bagan yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah dari proses program. Bagan alir program dibuat dari derivikasi bagan alir sistem.

Bagan alir program dapat terdiri dari dua macam, yaitu bagan alir logika program  (program logic flowchart)  dan bagan alir program komputer terinci  (detailed computer program flowchart).  Bagan alir logika program digunakan untuk menggambarkan tiap-tiap langkah di dalam program komputer secara logika. Bagan alat- logika program ini dipersiapkan oleh analis sistem. Gambar berikut menunjukkan bagan alir logika program. Bagan alir program komputer terinci  (detailed computer program flow-chart) digunakan untuk menggambarkan instruksi-instruksi program komputer secara terinci. Bagan alir ini dipersiapkan oleh pemrogram.

  1. Process Flowchart

Bagan alir proses  (process flowchart)  merupakan bagan alir yang banyak digunakan di teknik industri. Bagan alir ini juga berguna bagi analis sistem untuk menggambarkan proses dalam suatu prosedur.

Pengertian DFD (Data Flow Diagram)

Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi. DFD ini sering disebut juga dengan nama Bubble chart, Bubble diagram, model proses, diagram alur kerja, atau model fungsi.

DFD ini adalah salah satu alat pembuatan model yang sering digunakan, khususnya bila fungsi-fungsi sistem merupakan bagian yang lebih penting dan kompleks dari pada data yang dimanipulasi oleh sistem. Dengan kata lain, DFD adalah alat pembuatan model yang memberikan penekanan hanya pada fungsi sistem.

DFD ini merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun pembuat program.

Didalam DFD terdapat 3 level, yaitu :

  1. Diagram Konteks : menggambarkan satu lingkaran besar yang dapat mewakili seluruh proses yang terdapat di dalam suatu sistem. Merupakan tingkatan tertinggi dalam DFD dan biasanya diberi nomor 0 (nol). Semua entitas eksternal yang ditunjukkan pada diagram konteks berikut aliran-aliran data utama menuju dan dari sistem. Diagram ini sama sekali tidak memuat penyimpanan data dan tampak sederhana untuk diciptakan.
  2. Diagram Nol (diagram level-1) : merupakan satu lingkaran besar yang mewakili lingkaran-lingkaran kecil yang ada di dalamnya. Merupakan pemecahan dari diagram Konteks ke diagram Nol. di dalam diagram ini memuat penyimpanan data.
  3. Diagram Rinci : merupakan diagram yang menguraikan proses apa yang ada dalam diagram Nol.
  • FUNGSI DFD

Fungsi dari Data Flow Diagram adalah :

  1. Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi.
  2. DFD ini adalah salah satu alat pembuatan model yang sering digunakan, khususnya bila fungsi-fungsi sistem merupakan bagian yang lebih penting dan kompleks dari pada data yang dimanipulasi oleh sistem. Dengan kata lain, DFD adalah alat pembuatan model yang memberikan penekanan hanya pada fungsi sistem.
  3. DFD ini merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun pembuat program.
  • SYARAT MEMBUAT DFD

Syarat-syarat pembuatan DFD ini adalah :

  1. Pemberian nama untuk tiap komponen DFD.
  2. Pemberian nomor pada komponen proses.
  3. Penggambaran DFD sesering mungkin agar enak dilihat.
  4. Penghindaran penggambaran DFD yang rumit.
  5. Pemastian DFD yang dibentuk itu konsiten secara logika.
  • TIPS DALAM MEMBUAT DFD

Berikut ini tips-tips dalam membuat DFD :

  1. Pilih notasi sehingga proses yang didekomposisi atau tidak didekomposisi dapat dibaca dengan mudah.
  2. Nama proses harus terdiri dari kata kerja dan kata benda.
  3. Nama yang dipakai untuk proses, data store, dataflow harus konsisten (identitas perlu).
  4. Setiap level harus konsisten aliran datanya dengan level sebelumnya.
  5. Usahakan agar external entity pada setiap level konsisten peletakannya.
  6. Banyaknya proses yang disarankan pada setiap level tidak melebihi 7 proses.
  7. Dekomposisi berdasarkan kelompok data lebih disarankan (memudahkan aliran data ke storage yang sama).
  8. Nama Proses yang umum hanya untuk prose yang masih akan didekomposisi.
  9. Pada Proses yang sudah tidak didekomposisi, nama Proses dan nama Data harus sudah spesifik.
  10. Aliran ke storage harus melalui proses, tidak boleh langsung dari external entity.
  11. Aliran data untuk Proses Report .. : harus ada aliran keluar. Akan ada aliran masuk jika perlu parameter untuk mengaktifkan report.Aliran data yang tidak ada datastorenya harus diteliti, apakah memang tidak mencerminkan persisten entity (perlu disimpan dalam file/tabel), yaitu kelak hanya akan menjadi variabel dalam program.
  • LANGKAH MEMBUAT/MENGGAMBAR DFD

Tidak ada aturan baku untuk menggambarkan DFD. Tapi dari berbagai referensi yang ada, secara garis besar langkah untuk membuat DFD adalah :

  1. Identifikasi Entitas Luar, Input dan Output

Identifikasi terlebih dahulu semua entitas luar, input dan ouput yang terlibat di sistem.

  1. Buat Diagram Konteks (diagram context)

Diagram ini adalah diagram level tertinggi dari DFD yang menggambarkan hubungan sistem dengan    lingkungan luarnya. Caranya :

  • Tentukan nama sistemnya.
  • Tentukan batasan sistemnya.
  • Tentukan terminator apa saja yang ada dalam sistem.
  • Tentukan apa yang diterima/diberikan external entity dari/ke sistem.
  • Gambarkan diagram konteks.
  1. Buat Diagram Level Zero (Overview Diagram)

Diagram ini adalah dekomposisi dari diagram konteks. Caranya :

  • Tentukan proses utama yang ada pada sistem.
  • Tentukan apa yang diberikan/diterima masing-masing proses ke/dari sistem sambil memperhatikan konsep keseimbangan (alur data yang keluar/masuk dari suatu level harus sama dengan alur data yang masuk/keluar pada level berikutnya).
  • Apabila diperlukan, munculkan data store (master) sebagai sumber maupun tujuan alur data.
  • Hindari perpotongan arus data.
  • Beri nomor pada proses utama (nomor tidak menunjukkan urutan proses).
  1. Buat Diagram Level Satu

Diagram ini merupakan dekomposisi dari diagram level zero. Caranya :

  • Tentukan proses yang lebih kecil (sub-proses) dari proses utama yang ada di level zero.
  • Tentukan apa yang diberikan/diterima masing-masing sub-proses ke/dari sistem dan perhatikan konsep  keseimbangan.
  • Apabila diperlukan, munculkan data store (transaksi) sebagai sumber maupun tujuan alur data.
  • Hindari perpotongan arus data.
  • Beri nomor pada masing-masing sub-proses yang menunjukkan dekomposisi dari proses sebelumnya.Contoh : 1.1, 1.2, 2
  • KESALAHAN DALAM PEMBUATAN DFD

Umumnya kesalahan dalam pembuatan DFD adalah :

  1. Proses mempunyai input tetapi tidak menghasilkan output. Kesalahan ini disebut dengan black hole (lubang hitam), karena data masuk ke dalam proses dan lenyap tidak berbekas seperti dimasukkan ke dalam lubang hitam.
  2. Proses menghasilkan output tetapi tidak pernah menerima input. Kesalahan ini disebut dengan miracle (ajaib), karena ajaib dihasilkan output tanpa pernah menerima input.
  3. Input yang masuk tidak sesuai dengan kebutuhan proses.
  4. Data Store tidak memiliki keluaran.
  5. Data Store tidak memiliki masukan.
  6. Hubungan langsung antar entitas luar.
  7. Masukan langsung entitas data store.
  8. Keluaran langsun dari data store ke Entitas luar.
  9. Hubungan langsung antar data store.
  10. Data masukan dan keluaran yang tidak bersesuain dalam data store.

UKM yang saya amati ialah UKM Warung Tegal (Warteg) yang berada di kawasan Jl. Pondok kelapa selatan VI, berikut adalah gambar dari rumah makan tersebut :

flowchart :

gamabr flowchart diatas adalah proses alur barang diproses(sebagai batasan masalah)

http://razzr21.blogspot.com/2012/10/tugas-2-sofskil-ukm.html

http://syarifhidayat21.blogspot.com/2012/10/teknik-dokumentasi-sistem-data-flow.html
SYARIF HIDAYAT